KPK Panggil Saksi Terbaru Terkait OTT Labuhanbatu

Daftar Isi


Indometro. Id-25/01/2024
Berbuntut Panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan segera menjadwalkan pemanggilan saksi lain terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara guna melengkapi penyidikan lebih lanjut, demikian di laporkan fokuspost.com kamis (25/1/2024).



 "Selama 2 hari sejak Selasa - Rabu 23 - 24 Januari 2024, sebanyak 12 orang menjalani penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah para saksi," ujar Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu 24 Januari 2024 kepada wartawan.


Tim penyidik KPK dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu itu memanggil para saksi untuk hadir ke gedung Merah Putih KPK. Adapun sejumlah nama yang dijadikan saksi dari kalangan swasta dan staf Dinas jajaran Pemkab Labuhanbatu.


"Tim Penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi pada 23 Januari 2024. Yakni, Yusrial Suprianto Pasaribu (anggota DPRD). Mahrani (ASN/ Kepala Dinas P2KB dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kab. Labuhanbatu). Wahyu Ramdhani Siregar (Wiraswasta). Hendra Efendi Hutajulu (ASN). Zainuddin Siregar (PNS/ Ka BKPP Pemkab Labuhanbatu). Dan Elviani Batubara (Staf fraksi/Honorer pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu)," ungkap Ali Fikri. Sedangkan pemanggilan 6 saksi lainnya pada Rabu 24 Januari 2024, diantarnya Maya Hasmita (Dokter), Agus Kaspohardi (Swasta). Triyono (Swasta). M Sanusi Nasution (Swasta). Muhammad Riduan Dalimunte (Swasta) dan Susi Susanti (Staf Dinas DPPKB), tambah Ali Fikri.. dikutip dari pikiran rakyat.com




Di beritakan sebelumnya, pada Jum'at (12/1 2024), KPK mengumumkan penahanan para tersangka atas kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, yang di sampaikan Nurul Gufron mengawali pembicaraan


Tim KPK telah mengamankan 10 orang di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, pihak pihak yang telah kami amankan sebagai berikut :

1. EAR (Bupati Labuhanbatu), 2. RSR (Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu), 3. HEH (Kadis PUPR Kabupaten Labuhanbatu), 4. MHR (Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu), 5. FS Alias ABE ( Swasta), 6. ES Alias Asiong ( Swasta), 7. AK (Swasta ), 8. SS (ASN Pemkab Labuhanbatu), 9. EB ( Staf RSR), 10. TR (Swasta)

Adapun kronologi kata Gufron, dari tangkap tangan tersebut berawal laporan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya berupa mengkondisikan pemenangan  proyek di Kabupaten Labuhanbatu untuk kontraktor atau rekaman rekaman tertentu yang menyepakati 

" Malam, pada hari kamis (11/1/24) tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening Bank ke salah seorang kepercayaan saudara EAR. Jadi, prosesnya ada yang tunai ada juga melalui transfer." ucapnya

Berdasarkan informasi tersebut tim KPK langsung melakukan tindakan mendekati lokasi tersebut serta berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada di sekitar wilayah Kabupaten Labuhanbatu 


" Kemudian, turut di amankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sejumlah uang sekitar 551 juta rupiah sebagai bagian dugaan penerimaan sementara ini yang kami sepakati, kami temukan sekitar 1,7 M." jelasnya.


Selanjutnya, para pihak yang di amankan beserta barang bukti dimaksud di bawa ke gedung KPK untuk di lakukan permintaan keterangan.

" Atas laporan dan pengaduan masyarakat tersebut kepada KPk, yang kemudian kami tindak lanjuti melalui pengumpulan bahan dan keterangan disertai informasi sehingga dalam proses pemeriksaan dan telah di lakukan pembahasan expose di kedeputian maupun pimpinan." imbuhnya.

Sehingga, perkara ini kami sepakati naik ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Sehingga kamipun menetapkan para tersangka dalam kegiatan tertangkap tangan ini pertama  saudara EAR (Bupati Labuhanbatu) kedua RSR (Anggota DPRD Labuhanbatu), ketiga saudara ES (Swasta ), keempat saudara FS (Swasta )

Konstruksi perkara ini:

Sebagaimana kita ketahui salah satu Kabupaten di Sumatera Utara, Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja untuk tahun 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar 1,4 Triliun  dan anggaran belanja juga sebesar 1, 4 Triliun.

" Sedangkan untuk APBD untuk tahun 2024 dengan rincian anggaran berbeda sekitar 32 Milyar"  terang Gufron.


Berdasarkan anggaran tersebut EAR selaku Bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif  berbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD Pemkab Labuhanbatu 


Proyek yang menjadi atensi saudara EAR di antaranya pada Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan khusus untuk Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat, Sei Berimbang (Panai Hilir), peningkatan jalan Sei Tampang sampai ke Sidomakmur (Bilah Hilir), atau Kecamatan Panai Hulu, dengan besaran nilai kedua proyek tersebut sebesar 19,9 Milyar 


" Saudara RSR di tunjuk oleh EAR sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan." tutur Gufron.


Besaran yang dalam bentuk Fee  yang di persyaratan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5-15 % dari besaran anggaran proyek

Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud  kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan sebagai pekerja yakni saudara ES dan Saudara FS

Lanjut, pada sekitar Desember 2023 EAR melalui orang kepercayaannya  yaitu saudara RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan kutipan atau kirahan.


" Jadi, para kontraktor yang telah di kondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR 
Sistemnya ada yang  IJon dan ada yang kemudian di akhir. Penyerahan uang  dari saudara FS dan ES pada saudara RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening Bank atasnama RSR dan juga melalui penyerahan tunai." sambungnya.

Sebagai bukti permulaan besaran uang yang di terima EAR melalui RSR sejumlah sekitar 551 juta (uang muka) sebagai satu kesatuan dari 1, 7 Milyar.

" KPK masih menelusuri adanya pihak pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang kepada EAR melalui RSR." tandasnya.

Selain itu KPK terus terbuka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan korupsi  lain dalam penanganan perkara ini kedepannya.


Jadi, semula kasus ini berawal dari penerimaan hadiah atau suap. tetapi suapnya dalam suap pengadaan barang dan jasa.

Oleh karena itu kami tentu kemudian akan terus mendalami  dugaan dugaan perbuatan ikutannya.


Karena suap dalam PBJ tentu di dalamnya pasti ada rekayasa rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa yang memungkinkan kemudian kami masuk kepada pasal 2, dan pasal 3, PBJ nya 


Jadi, masih terkait proses penyidikan kebutuhan ini, tim penyidik kemudian melakukan penahanan kepada tersangka EAR, RSR, FS dan ES masing masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini mulai tanggal 12-31 Januari 2024 di Rutan KPK, sebutnya.


Tersangka Saudara FS dan ES sebagai pemberi di sangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang undang nomor 31 tahun 1999 junto 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Sedangkan tersangka saudara EAR dan saudara RSR sebagai penerima di Sangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang undang nomor 31 tahun 1999 junto 2021 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Posting Komentar



#
banner image