Pemerintah Desa Sukadaya Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

Daftar Isi


 

Bekasi INDOMETRO.com Jabar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes) Tahun anggaran 2025 dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.


Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan seperti Camat Sukawangi yang diwakilkan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kepala Desa Sukadaya, Ketua BPD Desa Sukadaya, Kapolsek Tambelang, Karang Taruna, LPMD, para staf Desa Sukadaya, Kepala Dusun, Rw, Rt, Limas, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Dewan Guru, Ibu PKK dan masyarakat Desa Sukadaya. Kamis (11/01/2024).


Dalam program kegiatan Musrenbang Desa yang prioritas dibagi menjadi enam bidang, yaitu Infrastruktur ,Pengembangan Wilayah, Ekonomi, Sosial, Budaya, serta Kesehatan. Musrenbang merupakan forum penting untuk menyepakati Langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas, yang akan dilaksanakan dalam pembangunan Desa. Betapa pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan dalam perencanaan pembangunan Desa untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih optimal lagi.


“Sartija Arizona Selaku Kepala Desa Sukadaya Dalam Sambutanya Mengatakan Bahwa Dirinya Sangat mengapresiasi sekali masalah Rapat Musyawarah Rencana Desa dalam Kegiatan Pembangunan Desa untuk kinerja Pemerintahan Desa Sukadaya, RKPD Desa di tahun anggaran 2025. Dengan mengucapakan syukur alhamdulilah merasa bahagia pada kesempatan hari ini berkumpul mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Di Kenal Dengan MusrembangDes atau Musdes, dalam penyusunan rencana kinerja Pemerintahan Desa Sukadaya, yang diajukan sekala prioritas ada tiga (3) Kepala Dusun diantaranya Kadus I ada 15 titik, Kadus II 17 titik dan Kadus III 12 titik ditahun anggaran 2025. “Ucapnya Sartija

Lebih lanjut tidak lupa saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Camat Sukawangi yang diwakilkan sudah menyempatkan diri menghadiri MusrembangDes, Bimaspol, Babinsa, BPD, Stap Desa dan masyarakat Desa Sukadaya, “Ujarnya

 

Camat Sukawangi yang diwakilkan oleh Kasipem Kecamatan Sukawangi Katmojo Amo Darminto Mengatakan dalam sambutanya, Rencana Pembangunan Desa merupakan agenda rutinitas setiap tahunya dalam menyerap aspirasi masyarakat dari tingkat musyawarah Dusun sampai Desa dan di tindaklanjuti di bawa usulan tersebut ke tingkat Nasional. Aspirasi tersebut akan menjadi ketentuan perencanaan Pembangunan untuk sekala nasional.

Musrembang adalah sesuatu yang diharuskan dalam kata kewajiban sampai tingkat Desa dari MusDus sampai MusDes Itu adalah perancangan Kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat. MusrembangDes bukan hanya ditingkatkan di Desa atau di Kecamatan bahkan ini sampai tingkat Nasional , karena ini ada ketentuannya UDD Perencanaan Pembangunan Nasional. “Tutur Kasipem Kecamatan Sukawangi.

Lanjutnya Kasipem Kecamatan Sukawangi menambahkan. Bahwa kegetiran yang sudah direncanakan harus dimulai dari proses agar kegiatan Pembangunan Desa bisa terdata dan Itu harus ada Perencanaan Pelaksanaan Kegiatan dan pekerjaan nya diawasi Pemerintah terkait melalui Operator Desa. Kegiatan yang dikelola oleh Pemerintah melalui proses Perencanaan dan Pelaksanaan, kegiatan tersebut harus ada pengawasan dan Desa harus mempunyai Operator.” Tandasnya


(Ronih)

Posting Komentar



#
banner image