Manggarai Timur Bebaskan KKN, Andreas Agas Meski Di Periksa

Daftar Isi
Foto||Ketang Desa Tengku Leda[jalur Benteng Jawa Dampe]
 

Manggarai Timur Indometro id

Evaluasi terhadap kepemimpinan Andreas Agas selama periode 2019-2024 meski di periksa karena berbagai macam kejanggalan yang tak kunjung usai dan di Duga Aparat penegak hukum terjadi kongkalikong kepada pemerintah kabupaten Manggarai Timur lebih khusus Andreas Agas.

Semakin tinggi pembangunan itu maka semakin meningkat pula monitoring agar bisa memastikan bahwa pembangunan itu tidak ada kongkalikong yang dapat menghidupkan kelompok-kelompok tertentu.

Pada banyak kasus di Manggarai Timur sering kali di kaitkan dengan Andreas Agas selaku Bupati, karena dirinya tidak pernah mengambil sikap terhadap seluruh problem yang terjadi di kabupaten Manggarai Timur.

Seperti berita yang di rilis oleh garda ntt pada 29 juli 2023 yang mengungkapkan Mega proyek Air Minum Bersih Yang Mubasir dan menelankan anggaran miliaran, namun sampai sekarang aparat penegak hukum tidak pernah mengevaluasi terkait identifikasi akan hal itu.

Sehingga patut di duga, permainan ini bukan saja berurusan pada kelompok tertentu tetapi ada kaitannya dengan kepemimpinan Andreas Agas karena selama periode berjalan ini tidak pernah ada ungkapan dari aparat penegak hukum.

Tindak pidana korupsi belum bisa mengatasi persoalan ini, bahkan tidak pernah di ungkapkan ruang publik kira-kira proses penyelidikannya seperti apa sehingga tidak heran ada indikasi kerja sama antara pemerintah dan aparat penegak hukum.

Media-media yang ada di kabupaten Manggarai Timur selalu mengekspos dan melemparkan isu ini di ruang publik seperti berita yang di rilis oleh "suara Buruh" terkait dengan kasus dugaan korupsi di Dinkes Matim yang melibatkan anak Andreas Agas sendiri yang sampai sekarang tidak pernah selesai.

Bahkan yang lebih seramnya lagi, anak Andreas Agas bukanya malu tetapi malah menawarkan tanah ke pada Kapolda NTT itu.

Setiap tahun kabupaten Manggarai Timur rupanya selalu menimbulkan kejanggalan bahkan miskin kemanusiaan, seperti kasus terminal kembur di borong yang berujung pada masuknya jeruji besi orang yang lemah atau masyarakat lemah.

Kejadian ini tentunya dapat menarik perhatian masyarakat luas karena orang yang di anggap lemah melawan pihak pengusaha namun karena kuasa yang mahakuasa akhirnya sampai di mahkamah agung korban tidak terbukti salah.

Aksi-aksi kurangnya kemanusiaan ini bukan hanya sekali, bahkan Lengko Lolok dan Luwuk juga tanahnya sudah pernah serah kepada investor, namun karena banyak sekali pembelaan dari seluruh pihak yang peduli terhadap kemanusiaan dan masyarakat tentunya akhirnya Lengko Lolok untuk sementara waktu belum dapat di ijinkan karena di anggap dapat merusak Lingkungan sehingga masyarakat yang merugikan.

Berbagai kejanggalan ini tentunya dapat menghambat macetnya pembangunan terbukti Kabupaten Manggarai Timur termasuk dalam kategori tertinggal.

Padahal Manggarai Timur memiliki potensi sumber daya alam yang cukup, untuk dapat menopang keuangan Daerah seperti APBD kabupaten Manggarai Timur.

Potensi sumber daya alam ini tentunya tidak seperti membalikkan telapak tangan tanpa ada kerja nyata dari pemerintah seperti paling konkrit adalah memberikan pupuk terhadap masyarakat hingga bibit-bibit unggul agar masyarakat petani dapat meningkatkan produksinya.

Bahkan kalau bisa bibit-bibit unggul ini harus di berikan secara gratis kepada masyarakat, dan berharap agar setiap kecamatan memperoleh mesin produksi agar bisa di olah dengan baik seperti produksi jagung hingga kopi sehingga pajaknya tidak bawa keluar dan memastikan dapat meningkatkan APBD.

Tentu merasa heran ketika kabupaten Nagekeo yang di anggap tidak memiliki sumber daya alam yang cukup tetapi pembangunan di atas rata-rata sesuai standar pemerintah pusat.

Jokowi Tetapkan 13 Kabupaten di NTT Sebagai Daerah Tertinggal 2020-2024

Seperti Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024.

Ada 13 kabupaten di NTT dan 49 di 10 provinsi lainnya. Total 62 daerah dan salah satunya adalah kabupaten Manggarai Timur.

Seperti dikutip dari Perpres, Jumat (8/5/2020), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres: perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas; dan karakteristik daerah. selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


Posting Komentar



#
banner image