Pemilihan Suara Ulang TPS I Desa Lawe Tanduk I

Daftar Isi




Aceh Tenggara Indometro.id - Desa Lawe Tanduk I kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara adakan Pemilihan Suara Ulang (PSU). 23/2/2024.



Berdasarkan  Keputusan KIP Aceh Tenggara no 7/HK.03.01 Kpts/1102/2024 tentang pemungutan suara ulang  Pemilu Tahun 2024 Di TPS 1 Desa lawe Petanduk I berdasarkan Surat rekomendasi Panwaslu Kekecamatan Semadam no 49/HM.03.02/K.AC/02/2024 tanggal 15 februari 2024 sesuai pasal 80 ayat 3 PKPU no 25 Tahun 2023.





Pantauan Awak media di lokasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 23 februari 2024 dengan Suara terbanyak Saudara Manumpak memperoleh suara 160 Sedangkan Regina memperoleh suara 24.



Sementara rekap PPK di kecamatan Lawe Sumur dan kecamatan Bambel telah selesai dilaksanakan rekap C1 dan hari ini C2 akan diterima oleh saksi saksi yang telah ikut serta dalam perekapan C1, selanjutnya C1 di kecamatan Semadam dan kecamatan bukit Tusam kemungkinan besar selesai pada dini hari paling lambat besok.
Pantauan Awak media penghitungan rekap sementara selisih antara Manupak SE. dan Rengina Sejumlah 41 suara dalam artian Manumpak SE memperoleh suara lebih 41 dari Regina.




Menurut ketua DPC LSM BARAK Kabupaten Aceh Tenggara Faisal Amin mengatakan ke media bahwa suara yang di Rekap PPK di kecamatan Lawe Sumur, Kecamatan Bambel, Kecamatan Bukit Tusam dan Kecamatan Semadam sesuai dengan C1 tidak ada berubah hal ini menunjukkan Pelaksanaan perhitungan suara KIP Aceh tenggara  sudah sesuai dengan C1, indepedensi penyelenggara Pemilu oleh KiP Aceh Tenggara melalui KPPS, PPS dan PPK sudah teruji sesuai dengan aturan yang berlaku, sebut Faisal (Saidul).


Posting Komentar



#
banner image