DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Yalimo

Daftar Isi
Sidang kode etik penyelenggara pemilu anggota KPU Yalimo .di Jayapura (01/03/2024)



SENTANI INDOMERTO ID, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kabupaten Yalimo Jhony Lantipo dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat (1/3/2024).

Jhony Lantipo diadukan oleh Yanes Alitnoe yang memberikan kuasa kepada Anthony Doli, Kristo Roland, dan Marthynus Hamonangan. Pengadu mendalilkan Teradu tidak jujur saat mengikuti proses seleksi anggota KPU Kabupaten Yalimo periode 2023-2028, yaitu diduga memalsukan dokumen yang menjadi persyaratan seleksi. Menurut Pengadu, Teradu masih berstatus sebagai PNS saat mendaftar sebagai calon Anggota KPU kabupaten Yalimo periode 2023-2028.

Kristo Roland, selaku kuasa hukum Pengadu menerangkan, Teradu diduga memalsukan surat dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada saat proses pendaftaran. “Kepala BKPSDM telah melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa cap, dan tanda tangan pada surat tersebut adalah palsu,” ungkap Kristo Roland.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Teradu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif di Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo dan tidak pernah mendapatkan surat izin dari atasan langsung yaitu Bupati Kabupaten Yalimo untuk mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo.

“Seharusnya Teradu meminta izin kepada Bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai atasan langsung, bukan ke BKPSDM, ini keliru,” sambungnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Yalimo Jhony Lantipo mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui bahwa surat yang diterbitkan oleh BKPSDM adalah palsu. Pada saat itu, sambung Jhony, surat tersebut ia terima dari Kepala Seksi di BKPSDM atas nama Ones Matuan.

“Waktu saat urus surat itu sangat susah, karena beberapa kantor dinas terbakar, aktifitas perkantoran tidak berjalan efektif dan memang benar saya tidak bisa pastikan surat ini asli atau palsu,” tutur Jhony.

Kepada media ini Yanes Alitnoe menuturkan bahwa  pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI ) mengenai calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih pada 18 Kabupaten/Kota di 6 Provinsi untuk periode 2023-2028, salah satu anggota terpilih berasal dari Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, yaitu  Astri Gombo. Namun, pada tanggal 14 November 2023, terjadi perubahan dan  Astri Gombo diganti  Jhoni Lantipo.

Perubahan ini terjadi dikarenakan surat rekomendasi yang dikeluarkan untuk Astri Gombo mengikuti seleksi calon anggota KPU Yalimo memunculkan keraguan. Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Yalimo, namun Bupati Yalimo mengklarifikasi bahwa BKPSDM Yalimo bukanlah pejabat pembina kepegawaian yang berwenang mengeluarkan rekomendasi.

Selanjutnya, Jhoni Lantipo terpilih sebagai pengganti Astri Gombo. Namun, setelah dilakukan penelusuran, ternyata Jhoni Lantipo juga memiliki masalah serupa dengan  Astri Gombo.  Jhoni Lantipo adalah Pegawai Negeri Sipil aktif di Unit Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Yalimo, dan diduga melakukan pemalsuan dokumen tentang Surat Izin Atasan Langsung untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Yalimo periode 2023-2028.

Pihak BKPSDM Yalimo kemudian mengklarifikasi bahwa surat izin atasan langsung yang didapatkan Jhoni Lantipo adalah palsu.

 Setelah diketahui, Bupati Yalimo melakukan klarifikasi dan keberatan atas penetapan anggota KPU Yalimo atas nama Jhoni Lantipo.  Bupati Yalimo menilai bahwa Jhoni Lantipo sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo tidak pernah mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yalimo dan tidak pernah menerima surat keputusan pemberhentian sementara sebagai salah satu syarat untuk dilantik pada tanggal 15 November 2023 di Jakarta.

Berdasarkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Jhoni Lantipo sudah di adukan ke DKPP, dengan dalil aduan yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan dokumen tentang surat izin atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan yang kedua jhoni latipo dilantik tanpa surat pemberhentian sementara dari pejabat pembina kepegawaian Yalimo,"  tutur Yanes Alitnoe. 

Menurutnya ,  berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) peraturan KPU No 4 Tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota keputusan pemberhentian sementara atau keputusan pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota terpilih dari unsur PNS paling lambat pada saat pelantikan berarti harus disampaikan pada tanggal 15 November 2023 lalu, bukan disampaikan setelah dilantik tegas Yanes Alitnoe.

Kepada Majelis, Jhony Lantipo selaku Teradu mengaku telah lalai serta tidak fokus dalam mengurus surat izin dari atasan langsung dan pemberhentian sementara sebagai PNS karena kesibukan tahapan pemilu. Selain itu,ia menyampaikan bahwa tidak memilki akses untuk menghadap Bupati.

“Sangat sulit untuk mendapatkan surat izin dari atasan langsung, saya tidak memiliki akses untuk menemui atau menghadap Bupati,” tegas Jhony.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis dalam perkara ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Pegunungan, yaitu Rafael Kapura (unsur masyarakat), Daniel Jingga (unsur KPU), dan Fredy Wamo (unsur Bawaslu). 


Posting Komentar



#
banner image