Gerak Cepat, Polres Boyolali Amankan Terduga Pelaku Curanmor Di Kebonbimo

Daftar Isi

Pelaku berinisial S (49) Saat diperiksa dan dimintai keterangannya


Boyolali, Indometro, id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pencurian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan investigasi yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polsek Boyolali Kota, tertanggal 4 Maret 2024.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024, di rumah Singgih Tri Wardhana, warga dukuh Gatak Baturan RT. 001 RW. 003, Kebonbimo, Boyolali.

Singgih melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy NC11CF1C A/T warna Biru Krem, Tahun 2014 dengan nomor polisi G-3599-XX. Kerugian yang dialami oleh pelapor mencapai Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Dari hasil informasi yang diperoleh, pelaku langsung tertangkap yang kemudian diidentifikasi berinisial S (49 tahun). Dari keterangan pelaku, ia datang ke rumah pelapor dan melihat sepeda motor tersebut terparkir di samping rumah dengan kunci masih terpasang di kontak. Dengan mudah pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan melarikan diri.

Pelapor memergoki aksi pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut dan dengan bantuan saksi-saksi pelapor yakni Heru Hendri Mulyanto dan Sumarno, pelapor melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan pelaku di Tegalsari, Karanggeneng, Boyolali.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Boyolali melakukan langkah-langkah investigasi, termasuk mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Boyolali dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.


Posting Komentar



#
banner image