Ancam Kebebasan PERS, Jurnalis dan Pers Minang Kabau Lakukan Aksi Penolakan Tolak Revisi UU Penyiaran
Koordinator aksi, Defri Mulyadi mengatakan revisi UU penyiaran memiliki pasal problematik bagi insan pers diantaranya larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi.
RUU itu, kata Defri yang juga merupakan Ketua Ikatan jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar juga bisa mengambil alih wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Hari ini kita Jurnalis Sumbar bergerak menggelar aksi solidaritas untuk menolak dengan keras RUU Penyiaran versi 2024," ujarnya Jumat 24 Mei 2024.
Aksi diawali dengan long march dari Kantor Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sampai Pelatatan Masjid Raya Sumbar.
Para partisipan dalam aksi itu membentangkan spanduk dan membawa poster-poster dengan berbagai tulisan menolak revisi UU Penyiaran. Jurnalis menganggap regulasi baru itu dianggap bakal mengancam demokrasi dan Kebebasan Pers.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Novia Harlina menegaskan revisi UU Penyiaran berpotensi menghambat kebebasan pers, mengurangi independensi media, dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan obyektif.
"Ini sama saja menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat dari jurnalis," imbuhnya.
Kata Novia, dalam draf tertanggal 27 Maret 2024, terdapat pasal yang menjadi fokus kritik meliputi Pasal 50B, Pasal 8A, dan Pasal 42.
"Seandainya hasil liputan investigasi dilarang untuk apa lagi wartawan ada, Kita akan terus mendesak dan bersama-sama hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi membatalkan rancangan undang-undang tersebut," Tegasnya.
Posting Komentar