Polres Bengkalis Berhasil Tangkap dan Ungkap Pelaku Judi Online

Daftar Isi
INDOMETRO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Bawah Kendali Operasi (BKO) 125 polres Bengkalis Berhasil menangkap dan mengungkap perkara tindak pidana perjudian jenis togel online pada 13 Mei 2024 di rumah tersangka Jalan M. Salim Kel/Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pelaku berinisial PWL (29) ini diamankan petugas di rumahnya di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekapan Togel online, termasuk uang tunai Rp124.000 dan HP untuk transaksi penjualan.

Kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala menyebutkan penangkapan pelaku dilakukan karena adanya  permainan judi togel online di Kecamatan Pinggir dan tim opsnal bko 125 di Kecamatan Mandau dan berhasil mengamankan tersangka.

"Ya selain tersangka  kita juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, kertas rumusan togel dan satu unit telepon genggam,"kata AKP Gian Wiatma Jonimandala Selasa (14/5/2024).

Kronologis


Berawal dari informasi masyarakat sering terjadi tindak pidana perjudian jenis togel online di warung yang terletak di Jalan M. Salim Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. 


"Atas laporan tersebut pada hari Senin, 13 Mei 2024 sekira pukul 16.30 wib team opsnal polres bengkalis berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku bernama PWL dari tangan laki laki tersebut diamankan 1 lembar kertas bertuliskan rekapan togel, 1 unit telepon genggam dan uang penjualan togel sebesar Rp.124.000,"ungkapnya.


Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis BKO 125 Duri.


"Kasus Perjudian Jenis Togel online sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHPidana,"kata AKP Gian Wiatma Jonimandala



Posting Komentar



#
banner image