Jaksa Masih Belum Siap, Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat Ditunda
Langkat- Indometro.id
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) terhadap kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) untuk ke empat kali ditunda, Selasa (21/5/2024) siang.
Persidang yang digelar di Ruang Prof. Dr. Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Jln. Proklamasi No.51, Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut. Jaksa beralasan meminta waktu berdiskusi dengan pimpinan.
"Masih berdiskusi dengan pimpinan, kami mohon penundaan untuk yang terakhir kalinya atas nama pimpinan tertinggi di Kejasaan Agung," kata jaksa Yogi Fransis Taufik, sembari meminta sidang dilanjutkan, pada Kamis depan.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Andriansyah SH, MH, menyampaikan kepada terdakwa TRP jika sidang ditunda, dan sidang akan dilajutkan pada Rabu 29 Mei 2024.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu 29 Mei minggu depan," ucap Adriansyah, sambil mengetuk palu menutup persidangan saat itu.
Diluar persidangan kuasa hukum terdakwa TRP, Harianda Syahputra SH, MH dari Bakumham Golkar Sumut menyampaikan jika
penundaan sidang tututan sudah ke empat kali, dengan alasan yang sama.
"Ditunda sudah ke empat kali, dengan alasan yang sama. Namun kami menyerahkan hal ini kepada Majelis Hakim dan memberikan untuk yang terakhir kalinya dan kami rasa sudah cukup," ucapnya
Sambungnya, jika di hari Rabu nantinya JPU tidak siap dengan tuntutannya, kami memohon majelis hakim menentukan sikap.
"Jika Rabu depan JPU tidak siap dengan tuntutan Kami mohon Majelis Hakim tentukan sikapnya," tutup Harianda. (03)
Posting Komentar