Kapoldasu Diminta Segera Ungkap Dugaan Korupsi di DPRD Deli Serdang Tahun 2023
Deli Serdang, Indometro.id -
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya diminta segera menyikapi pemberitaan di media terkait kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 yang diduga fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.935.542.538,00 (Rp.1.290.186.058,00 – Rp.354.643.520,00). Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih kepada awak media, Kamis (23/5/2024).
Sebagaimana disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 nomor.99/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 yakni Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Anggota DPRD yang tidak sesuai dengan ketentuan, jangan tunggu laporan dari masyarakat, karena sesungguhnya pemberitaan di media juga representasi dari apa yang diketahui masyarakat.
Temuan yang dimaksud didapat dari 805 kegiatan sosialisasi Perda oleh 46 anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan sampai bulan Oktober 2023, dimana masing-masing anggota DPRD Deli Serdang melaksanakan 1 sampai dengan 85 kegiatan Sosialisasi terhitung sejak Bulan Januari 2023 s.d Oktober 2023.
Berdasarkan hasil pengujian atas Dokumen-Dokumen pertanggungjawaban kegiatan Sosialisasi, permintaan keterangan serta konfirmasi langsung kepada anggota DPRD, pelaksana kegiatan, pejabat penata usahaan keuangan, PPTK dan Tokoh masyarakat ditemukan indikasi kerugian negaranya yakni terdapat rekapitulasi Surat Pertanggungjawaban selama tahun 2023 (s.d Oktober) dimana sebanyak 805 kegiatan Sosialisasi ada ditemukan kegiatan Sosialisasi atas Perda yang sama di Desa yang sama oleh anggota DPRD dan waktu yang berbeda.
Dalam LHP BPK.RI disebutkan bahwa kegiatan Sosialisasi Perda dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan seperti perjalanan dinas biasa, belum ada suatu pedoman atau Standart Operasional Prosedur (SOP) yang secara khusus mengatur tentang tata cara pelaksanaan sosialisasi Perda.
BPK.RI juga mendapati Laporan Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang senyatanya dengan indikasi kerugian negaranya sebesar Rp.1.256.526.058,00 untuk 39 kegiatan sosialisasi Perda. Atas pengujian Surat Pertanggungjawaban dari 662 kegiatan Sosialisasi dan konfirmasi kepada perangkat desa (kepala desa dan kepala dusun) di 158 Desa tempat di gelarnya sosialisasi Perda serta atas Uji petik kepada perangkat desa dan bukti-bukti foto, Liniimasa Google Map menunjukkan ketidaksesuaian antara Dokumen pertanggungjawaban dengan hasil konfirmasi dari pihak terkait
Tidak terdapat kegiatan sosialisasi pada lokasi dan waktu berlangsungnya kegiatan sosialisasi perda sebagaimana yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban, terdapat penggunaan dokumentasi kegiatan yang sama untuk dua laporan pertanggungjawaban yang berbeda, kesamaan tersebut berupa kesamaan lokasi, warna dan desain tenda, meja, kursi serta masyarakat yang ditemukan paada 78 laporan pertanggungjawaban.
Selain itu BPK.RI menemukan pembayaran honorarium narasumber kegiatan sosialisasi Perda tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp.33.660.000,00
Ratama Saragih pengamat kebijakan Publik dan anggaran mengatakan jika dilihat dari kronologisnya maka ini sudah merupakan perbuatan kejahatan yakni melakukan kegiatan fiktif dan atau kegiatan Palsu namun tetap menerima anggaran negara.
Korupsi yang demikian tutur Responden BPK.RI ini disebut sebagai korupsi “Defensif” dimana ada pihak yang dijebak terpaksa ikut didalamnya bahkan sebagai pihak yang dirugikan.
Kapolda Sumatera Utara diminta segera menyikapi pemberitaan yang sudah ditayangkan karena sesunghuhnya delik korupsi siapa saja bisa melaporkannya dan pemberitaan media yang memuat fakta dan laporan itu juga merupakan bukti surat bahwa ada dokumen LHP.BPK.RI Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023 Kabupaten Deli Serdang.
(@76)
Posting Komentar