Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pelaku Sudah di Laporkan Ibu Korban ke Pihak Berwajib Namun Belum Ditangkap.
Indometro.id - Sungai Raya Kepulauan - Bengkayang.
Seorang anak di bawah umur, kurang lebih 8 tahun, tinggal di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, diduga jadi korban pencabulan pria dewasa.
Setelah dua bulan lebih, usai dilaporkan ke Polres Bengkayang, terduga pelaku inisial DD tidak kunjung ditahan polisi.
Ibu korban, Nurtie, mengaku telah melaporkan kasus ini di Polres Bengkayang unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) pada Senin, 11/3/2024, dan korban sudah menjalani visum, tapi sampai sekarang belum ada hasil dari pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan ibu korban, Nurtie, saat dikonfirmasi beberapa awak media dikediamannya pada Senin,29/5/2024, yang terletak di Rt 001, Rw 001, Dusun Guntur, Desa Rukmajaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.
Nurtie menceritakan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi sekitar tanggal 16-17 Februari 2024 dan baru tahu ketika anaknya cerita pada tanggal (10/3/2024) karena sering mengeluh sakit di kemaluannya.
"saya tanya lagi, sakit kenapa?. anaknya jawab, ditusuk oleh Oom Kocol. Usia pelaku sekitaran kurang lebih dari 30 tahun dan sudah berkeluarga, punya 3 orang anak," ungkap Nurtie.
Nurtie lanjut mengatakan, "Setelah pengakuan anaknya, pelaku sudah 3 kali melakukan pencabulan yang pertama dibawa ke Kebun Sawit dengan menggunakan mobil, kedua di rumah dan ke tiga di WC dengan di iming-imingi uang Rp 10.000," ungkap Nurtie
"Saya sangat sedih pak apalagi anak saya baru berusia 7 tahun 3 bulan dan mengalami trauma yang mendalam, menurut keterangan hasil visum basah yang dilakukan di Rumah Sakit Bengkayang pada (13/3/2024) dokter mengatakan bahwa ada benda tumpul masuk ke organ kelamin anak ibu cuman tidak dijelaskan secara rinci benda tumpul seperti apa," ucap Nurtie
Ibu Nurtie berharap pelaku secepatnya ditangkap dan meminta keadilan buat buah hatinya, apalagi ibu Nurtie punya anak satu-satunya. Tanpa ada suami, hanya ia sendiri membesarkan anaknya.
"Apakah mentang-mentang saya orang tak punya yang diabaikan membuat laporan sekali lagi saya memohon pak agar pelaku segera ditangkap," ucap Nurtie dengan lirih.
Kasus ini ketika dimintai keterangan dari Eki Berlianta, SH, pihak yang ditunjuk keluarga korban sebagai pendamping hukum mengatakan dalam waktu dekat ini akan mendatangi Polres Bengkayang, untuk menindaklanjuti laporan korban. Eki kemudian menambahkan agar kasus anak Ibu Nurtie mendapatkan perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH) mengingat kasus ini termasuk ekstra ordinary crime.
"Seperti yang sudah di atur dalam Perlindungan terhadap anak diatur Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," Terang Eki Berlianta, S.H.
* HRU, JMT, JVL
Posting Komentar