Keluarga Pekerja Migran Asal Indramayu Kecewa Atas Pelayanan Kemenlu
Indramayu,Indometro.id
Masniah, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terjebak di Imigrasi Erbil, Irak pada tahun 2023. Keluarga Masniah didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) telah memohon bantuan pelindungan dan pemulangan sejak 6 Juni 2023 ke Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI). Namun hingga hari ini, keluarga belum mendapatkan kabar atau progress apapun.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, bahwa Masniah saat hendak pulang ke Indonesia, pada saat sampai di Bandara Erbil, Masniah ditahan oleh pihak imigrasi Erbil karena terindikasi sebagai pelaku pencurian. Indikasi yang disematkan pihak Imigrasi ini, dikarenakan pada saat pemeriksaan, diketahui Masniah membawa uang tunai yang cukup banyak, sehingga Masniah ditahan oleh pihak imigrasi dan menurut kabar terakhir dari KJRI Baghdad, bahwa majikan Masniah telah mencabut tuntutannya dan Masniah kembali ke majikan untuk bekerja lagi.
“Biasanya Masniah diberikan gaji dengan cara transfer ke rekeningnya. Dan secara 3 bulan sekali, Masniah mengirimkan uang sejumlah 5 juta rupiah ke Indonesia untuk kebutuhan hidup anaknya yang ada di Indramayu. Namun, ketika ia mau pulang, majikannya memberikan gaji secara tunai ke Masniah dengan alasan untuk uang pegangan ketika perjalanan, namun memang kami tidak mengetahui jumlah pastinya. Tapi Imigrasi Erbil menginfokan bahwa uang itu sebesar 400 juta jika dirupiahkan, dan saat itu juga dia ditahan karena membawa uang terlalu banyak yang dicurigai sebagai hasil pencurian.” Terang Uus, Ponakan Masniah
SBMI dan keluarga Masniah kembali mendatangi Direktorat PWNI Kemlu pada, Selasa (21/05/2024) untuk kembali menanyakan kemajuan dan kabar terbaru dari pengaduan dimaksud. Karena bagi keluarga, dikembalikannya Masniah ke majikannya, tidak mendukung pernyataan terkait indikasi pelaku pencurian, dan rencana banding yang seharusnya didampingi dan dipantau oleh KJRI.
“Ini yang buat kami bertanya-tanya, pada November 2023 kami dikabari bahwa Masniah ingin mengajukan banding, namun kami tidak tahu detailnya seperti apa, dan pada Desember 2023 kami mendengar kabar dari KJRI bahwa dia dikembalikan ke pihak majikannya karena tuntutan telah dicabut dan ia mau kembali ke majikannya padahal sebelumnya sudah ada rencana banding, namun kami tidak mendapat keterangan apapun dari KJRI. Setelah kabar terakhir itu, kami tidak bisa berkomunikasi dengan Masniah sampai sekarang, bahkan kami menghubungi nomor majikannya, itu aktif tapi tidak pernah direspon. Jika memang Masniah memang baik-baik saja dan bekerja kembali, maka komunikasi ke keluarga harusnya baik-baik saja, namun kenyataannya tidak, itu yang buat kami sekeluarga khawatir.” Tambah Uus
Kemenlu dalam hal ini Direktorat PWNI menjelaskan dalam kasus ini memang KJRI Baghdad telah memberikan kemenlu kabar secara informal pada Desember 2023 bahwa Masniah sebagai yang bersangkutan telah kembali bekerja ke majikannya setelah tuntutan tersebut dicabut. Sebelum kembali ke majikannya, Masniah juga telah melakukan mediasi dengan pihak majikan yang didampingi/difasilitasi oleh pihak KJRI, namun dalam hal ini secara detail kemenlu belum diberikan informasi secara detail dan formal dalam pendampingan dan pemantuan kasus ini. Bahwa pihak kemenlu juga dalam penjelasannya, belum mendapatkan info terbaru terkait keberlanjutan kasus ini.
Pihak keluarga dalam pertemuan ini juga meminta pertolongan dari Kemenlu agar dapat berkomunikasi secara baik dengan Masniah dan meminta bantuan untuk memulangkan Masniah ke Indonesia, dikarenakan anak dari Masniah sering sakit, ketika mendengar kabar ibunya tidak jadi kembali ke Indonesia. Pihak keluarga juga mengeluhkan terkait pelayanan kemenlu yang tak ada progress secara signifikan sejak 2023 lalu.
Dalam hal ini SBMI menyoroti bahwa kejadian yang menimpa Masniah masih menjadi salah satu permasalahan pekerja migran secara sistemik.
“Tidak hanya menjadi masalah individu, kisah Masniah mencerminkan sistem yang bermasalah dalam pelindungan dan pengawasan terhadap PMI di luar negeri. Meskipun telah ada upaya dari berbagai pihak, termasuk SBMI dan Kemenlu RI, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam menangani kasus serupa belum lagi keluarga yang dibuat khawatir karena progress dianggap lambat dan tidak bisa mengakses komunikasi ke Masniah sama sekali.” Pungkas Yunita Rohani, Koordinator Advokasi SBMI
(MT Jahol)
Posting Komentar