Ketua LSM PPKMA Surati Desa Bintang Alga Musara, Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa
Aceh Tenggara indometro.id –
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat pemantau pendidikan dan kesehatan masyarakat Aceh (PPKMA) kabupaten Aceh Tenggara surati Pemerintah Desa Bintang Alga Musara kecamatan Lauser. Sabtu (18/5/2024.)
M. Jenen. SE selaku Ketua DPP LSM PPKMA ketika dijumpai di Sekretariat DPP LSM PPKMA kabupaten Aceh Tenggara, menyampaikan terkait surat yang dilayangkannya kepada Pemerintah Bintang Alga Musara terkait adanya terjadi dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) anggaran 2021- 2022- 2023.
Surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Desa Bintang Alga Musara Kecamatan Lauser dengan nomor :04/- Permohonan informasi DD/PPKMA/ /I /2024 itu telah dikirim ke kantor/ Desa Bintang Alga Musara pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024.
Menurut M Jenen. SE surat tersebut dilayangkan untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari Pemerintah Desa Bintang Alga Musara terkait adanya dugaan penyelewengan ADD Bintang Alga Musara tersebut.
“Saya sudah berkirim surat kepada pemerintah Bintang Alga Musara pada hari ini, untuk melakukan audiensi sekaligus klarifikasi atas penggunaan dana desa yang kita duga telah terjadi penyelewengan dalam penggunaanya pada periode 2021-2022 hingga 2023,” kata M Jenen SE
Ketua DPP LSM PPKMA itu juga meminta kepada Pemerintah Desa Bintang Alga Musara agar dapat membuktikan bahwa dugaan tersebut adalah salah, sehingga masyarakat tidak merasa dibodohi dalam pengelolaan anggaran dana desa yang terbilang cukup besar.
“Kita meminta agar pemerintah Desa Bintang Alga Musara ini dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa dana yang cukup besar itu terealisasi dengan benar dan nyata, sehingga masyarakat tidak dibodohi dengan penggunaan anggaran yang tidak transparan,” ucap M Jenen.
M Jenen. SE juga dalam suratnya memberikan batas waktu kepada Pemerintah Bintang Alga Musara agar permasalahan itu tidak berlarut-larut dengan ketidak-jelasan.
“Kita dari LSM PPKMA masih menunggu tanggapan dari pihak pemerintah Bintang Alga Musara jika memang belum ada kejelasan maka sesuai batas waktu yang kita berikan maka dugaan ini akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil temuan Lembaga,” tegas M Jenen.(Sa).
Posting Komentar