LSM Gepak Desak Jaksa Periksa Sekretaris Daerah Pringsewu
Daftar Isi
Pringsewu - Wahyudi, Ketua LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK), kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang disampaikan oleh LSM GEPAK Lampung. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi pada tanggal 8 November 2023 lalu.
Wahyudi menekankan bahwa dana hibah seringkali menjadi sasaran penyalahgunaan dan dapat digunakan sebagai modus tindak pidana korupsi.
"Dana hibah seringkali disalahgunakan dan ini harus kita awasi bersama. Kami menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dalam beberapa kegiatan LPTQ tahun 2022 dengan total anggaran mencapai Rp3.285.000.000," ungkap Wahyudi.
Dia menjelaskan bahwa modus yang diduga digunakan termasuk pemotongan anggaran, penggelembungan harga, penyalahgunaan anggaran, dan rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPj).
Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, GEPAK mencurigai adanya ketidaksesuaian alokasi anggaran untuk beberapa kegiatan.
"Kami mencurigai adanya pemotongan anggaran dan penggelembungan harga dalam kegiatan LPTQ. Hal ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah," jelas Wahyudi.
Kedatangan Wahyudi di kantor kejaksaan kali ini bertujuan untuk menanyakan sejauh mana proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ telah berjalan.
"Kami ingin tahu sudah sampai mana penyelidikannya dan kapan Sekda Pringsewu Sebagai ketua LPTQ akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Mewakili kasi pidsus Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus memproses penyelidikan.
"Kasi Pidsus sedang tidak di tempat karena ada kegiatan di luar kantor. Namun, penyelidikan masih berjalan dan membutuhkan waktu karena banyak kegiatan yang harus diperiksa. Kami juga masih menunggu konfirmasi saksi ahli dari Kemendagri. Untuk pemanggilan ketua LPTQ, pasti akan kami lakukan dan nanti kasi pidsus yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut," terang Kadek. Kamis (30/05/2024).
Kadek juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Kami sangat menghargai laporan dari masyarakat. Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk memproses setiap pengaduan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tambahnya. (*)
Posting Komentar