Miris "Lagi-Lagi di Temukan Proyek Tanpa Plang.
Aceh Tenggara indometro.id – Padahal Sering kali diprotes dan diterbitkan oleh sejumlah media online, masih ada saja terjadi. Kali ini kembali ditemukan pada proyek Siluman alias Tak Bertuan, di desa Simpang Semadam kecamatan Semadam kabupaten Aceh Tenggara, tanpa memasang papan nama.
Proyek kegiatan Tersebut di Desa Simpang Semadam yang sudah selesai dikerjakan oleh pihak pelaksana, sekira kurang lebih 50 meter, lalu berapa besar anggaran pemerintah untuk proyek kegiatan tersebut. Kamis (9/mei /2024).
Dari hasil pantauan awak media kegiatan proyek, kegiatan tersebut Berlokasi di Desa Simpang Semadam jalan pasanteren buslan, terlihat jelas tidak ada pemasangan papan nama proyek tersebut hanya batas yang terlihat.
Menurut salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, ia juga warga setempat menyebutkan.
” Kegiatan proyek tersebut sudah dua hari selesai dikerjakan, mengenai plang papan nama saya tidak tahu, saya hanya melihat saja . Lanjutnya, untuk panjang proyek Rambat Beton tersebut lebih kurang 50 meter pak, dan mengenai upah per meternya saya kurang paham,” ujarnya.
Untuk menyikapi proyek pemerintah yang tidak transparan atau ditutup-tutupi. Proyek pemerintah yang tidak memasang papan nama informasi bukan hanya melanggar Undang- udang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada proyek yang bersumber dari dana pemerintah.
Salah satu peraturan yang diterapkan adalah ” Wajib ” pemasangan papan proyek tersebut, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Aturan tersebut sudah jelas disebutkan tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Papan Informasi pada setiap kegiatan proyek pemerintah yang berasal dari anggaran APBD maupun APBN itu Wajib untuk dipasang. Sebab dalam papan informasi tertulis nomor kontrak, nama perusahaanya, serta batas waktu pelaksanaan.
Dalam uraian pekerjaan, juga tentunya tertulis agar pemasangan papan nama diarea proyek, dan harus ditempatkan ditempat yang strategis, mudah diketahui masyarakat/publik.
Jika pihak rekanan pelaksana sengaja tidak mau memasang papan plang informasi, berarti pihak pelaksana sengaja menyembunyikan, dan patut diduga akan membohongi masyarakat (Saidul).
Posting Komentar