Optimalkan Peran Dan Fungsi BPD Tiga Desa Di Kecamatan Paga Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas

Daftar Isi

Pembentukan pelatihan peningkatan kapasitas BPD

Maumere, indometro. id- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Mengingat penting dan beratnya tugas serta wewenang Lembaga BPD ini, setiap anggota BPD dituntut memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menjalankan peran, tugas fungsi serta wewenangnya dengan baik.


Maka dalam rangka meningkatkan kapasitas Anggota BPD tersebut, Pemerintah Desa Wolowiro, Desa Kotandelu dan Desa Begu di Kecamatan Paga Kabupaten Sikka Provinsi NTT dengan difasilitasi oleh Kepala Seksi Pemerintahan pada Kantor Camat Paga melaksanakan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa. 


Kegiatan pelatihan berlangsung selama 3 hari, mulai dari Senin, (20/5/2025) sampai dengan Rabu, (22/5/2024) bertempat di Kantor Desa Wolowiro. 


Peserta kegiatan terdiri dari 15 Anggota BPD dari ketiga Desa serta bertindak selaku narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu, S.Sos, Inspektur Pembantu Wilayah II, Johanis Willbrodus Donbosco, ST dan Pater Jhon Mai, SVD, Dosen IFTK Ledalero. Turut hadir para perangkat Desa dan sejumlah pejabat dari Pemerintah Kecamatan Paga. 


Kepala Desa Wolowiro, Rudolfus Rudyanto Gago menjelaskan kegiatan ini telah dianggarkan di dalam dokumen APB Desa masing-masing Desa. Namun dengan mempertimbangkan jumlah narasumber maupun materi presentasi yang akan disajikan maka pihaknya melakukan pendekatan dengan pemerintah Desa Kotandelu dan pemerintah Desa Begu untuk menyelenggarakan kegiatan ini secara bersama-sama. 


"Sesungguhnya kegiatan ini ada dalam APBDes masing-masing desa. Namun apabila kegiatan ini dilaksanakan sendiri-sendiri oleh setiap desa, maka akan sangat terbatas narasumber dan materi presentasi yang disajikan. Sehingga setelah berdiskusi dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Pemerintahan selaku Pelaksana Kegiatan Desa (PKD) juga Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan, kami sepakat untuk menyelenggarakan kegiatan ini secara bersama-sama", ungkapnya. 


Suasana pelatihan peningkatan kapasitas BPD

Kepala Seksi Pemerintahan pada Kantor Camat Paga, F. Ecky Edomeko, SE selaku Pengarah Kegiatan didampingi oleh Sekretaris Desa Wolowiro, Mario Naja, PJ Kepala Desa Kotandelu, Maria Marselina Sei, A.Md dan dua Sekretaris Desa lainnya mengatakan bahwa terdapat beberapa materi presentasi dalam pelatihan ini antara lain Pendalaman tentang Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban BPD, Implementasi Peran BPD dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa. 


Selain itu, ada pula materi teknis yang meliputi teknik Komunikasi, Public Speaking, Manajemen Rapat, dan Teknik Memimpin Rapat. Dijelaskan, semua materi diberikan dalam bentuk metode ceramah, diskusi, dan praktek atau bermain peran. 


"terdapat beberapa materi presentasi dalam pelatihan ini antara lain Pendalaman tentang Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban BPD, Implementasi Peran BPD dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa, Komunikasi, Public Speaking, Manajemen Rapat, dan Teknik Memimpin Rapat. Dijelaskan, semua materi diberikan dalam bentuk metode ceramah, diskusi, dan praktek (bermain peran)", unkapnya. 


Dalam prsentasinya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu, S. Sos, mengingatkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. 


"Dalam menjalankan fungsinya, BPD mempunyai tugas menggali aspirasi masyarakat, menampng aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan Musyawarah Desa, Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, membahas dan menyepakati Ranperdes bersama Kepala Desa, mengawasi Kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan", tuturnya. 


Sementara itu, Irban Wilayah II, Johanis Wilbrodus Don Bosco, ST, yang mewakili Inspektur Kabupaten Sikka memaparkan kewenangan BPD dalam mengawasi Kinerja Kepala Desa. Bahwa BPD diberi kewenangan untuk mengawasi sedangkan kewenangan untuk mengaudit dan memberikan pembinaan itu ada pada APIP. 


"BPD diberi kewenangan untuk mengawasi sedangkan kewenangan untuk mengaudit dan memberikan pembinaan itu ada pada APIP", bebernya. 


Narasumber terakhir Pater Jhon Mai, SVD. Ia memberikan teori dan tips-tips serta contoh-contoh berkomunikasi secara efektif, berbicara di depan umum secara meyakinkan, dan menyampaikan ide atau gagasan secara tepat. 


Peserta pelatihan peningkatan kapasitas BPD

Dengan penuh keseriusan, semua peserta menyimak presentasi yang diberikan dan antusias bertanya serta berpendapat. Keseruan dan sesekali terdengar tawa ria ketika sesi praktek public speaking dan praktek berdebat berlangsung.


Mewakili Peserta Pelatihan, Ketua BPD Desa Begu, Hendrikus Moa, Ketua BPD Desa Kotandelu, Eduardus Nggai dan Ketua BPD Desa Wolowiro, Wolfhardus Woga, menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada para Narasumber dan kepada panitia kecil yang sudah berinisiatif menyelenggarakan kegiatan ini secara bersama-sama, sambil berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan di tahun-tahun mendatang. (Ecky). 

Posting Komentar



#
banner image