Pekerjaan proyek Tanpa papan plang Nama kegiatan,Diduga Terindikasikan Lakukan proyek Siluman Dana Desa ADD desa Simpang Semadam
Aceh Tenggara indometro.id – Kabupaten Aceh Tenggara, Dugaan pelaksanaan pekerjaan proyek dana desa Simpang Semadam yang terpantau oleh kalangan wartawan/Awak media online Aceh Tenggara ini Tanpa adanya Terpasang plang papan Nama Kegiatan atau informasi secara publik . Kamis 9/mei/2024.
“Pelaksanaan pekerjaan proyek Tersebut merupakan sebuah dugaan pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan lainnya peraturan yang dimaksud,yakni undang-undang(U-U)No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan publik informasi publik(KIP)dan peraturan presiden No 70 Tahun 2012,Tentang perubahan kedua pepres NO 54 tahun regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai anggaran baik APBN APBD maupun ADD wajib memasang pangu anggaran atau papan nama.
“Pantau awak media di lokasi proyek jalan lingkungan desa Simpang Semadam tepatnya di samping pesantren Tengku baruslan desa Simpang Semadam kecamatan Semadam kabupaten Aceh Tenggara pantau awak media di lokasi tidak adanya papan informasi ini jelas pelanggaran dan diduga proyek siluman proyek akal-akalan pemdes Simpang Semadam.
“salah satu warga setempat yang tidak kami ungkap namanya mengatakan pada awak media menjelaskan ini adalah hasil pengajuan musrembang dan jalan lingkungan kami sehingga dilakukan pengecoran ini adalah dana ADD desa Simpang Semadam anggaran tahun 2024.
“Pada awak media lembaga swadaya masyarakat(LSM) lembaga LP.TIPIKOR Nusantara Saidul bilamana proyek tidak ada papan Pangu anggaran di pastikan proyek patut diduga proyek siluman menurut Saidul proyek yang dibiayai anggaran ADD,perbuatan peyalahgunaan keuangan desa seperti peyalahgunaan Alokasi dana desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa Apabila dilakukan,maka yang bersangkutan dikenai sanki Administrastif berupa teguran lisan dan/Atau Teguran tertulis,
“Tambahnya dalam hal sanki Administratif Tidak dilaksanakan Dilakukan Tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Selain itu,perbuatan tersebut juga merupakan Tindak pindana korupsi sebagaimana diatur undang-undang No 31 Tahun 1999Tentang pemberantasan Tindak pindana korupsi( UU 31/1999″ sebagaimana diubah oleh undang-undang No 20 tahun 2001Tentang perubahan Atas undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pindana korupsi,dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara”,tukasnya
“Warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan kalau saya sebagai masyarak senang-senang aja masalah kualitas atau tidak yang tidak ambil pusing yang penting jalan lingkungan saya udah dichor”,ujarnya.
“Media sesuai kontrol sosial akan melaporkan lewat publikasi berita kehalayak umum dan akan melaporkan kefihak-fihak terkait dan instansi yang berwenang untuk dilakukan Audit meyeluruh karena ini ada anggaran keuangan negara”,tutupnya.
Ketua lembaga LP.TIPIKOR Nusantara Saidul yang di dampingi Awak media sudah beberapa kali menghubungi kepala Desa simpang sedamam melalui telepon selulernya posisi aktif namun enggan megankat sehingga berita ini di kirim ke maje redaksi. (Tim).
Posting Komentar