Proyek tanpa papan Nama, Diduga Proyek Siluman

Daftar Isi



Aceh Tenggara indometro.id – Sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 ,sering terjadi di desa-desa terpencil khususnya di provinsi Aceh yang menjadi sorotan media. Pasalnya, pekerjaan tersebut tanpa disertai pemasangan Plang papan nama proyek/papan informasi pembangunan.



Dalam pekerjaan ini, Proyek Tidak Ada Plang Informasi Diduga ada kong kali kong diantara rekanan dan pemberi kerja. Beberapa proyek yang menjadi sorotan adalah Jalan Rambat Beton  di desa-desa baik di perkotaan atau di pinggiran khusus nya di kabupaten Aceh Tenggara yang sudah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.




“Sebagai warga masyarakat Negara Republik Indonesia kami bingung. Sebab kami kan bayar pajak buat dana pembangunan juga. Tapi pada saat pembangunan justru kami tidak tahu apa-apa. Ini jelas aneh, dan pelaksanaan pembangunan tersebut kami nilai telah menyalahi aturan yang ada,”tegasnya masyarakat yang engan disebutkan namanya.




Tim Investigasi lembaga LP.TIPIKOR Nusantara dewan pimpinan wilayah provinsi Aceh Saidul mengatakan “Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak Anggaran Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) dibangunkan supaya masyarakat tahu dari mana anggarannya dan berapa jumlahnya.




Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.




“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,”ungkapnya.




Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.



“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),”Imbuhnya.





Padahal untuk lebih transparan terkait proyek tersebut seharusnya dipasang plang nama papan proyek, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.




Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. Kemudian, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah.





Tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.





Begitu pentingnya memasang papan nama namun masih banyak yang mengabaikan dan sering kita jumpai di desa-desa kecil sehingga sering muncul polemik mengundang pertanyaan di masyarakat,perlu adanya pengawasan khusus dalam bidang ini untuk pemerintah yang memberikan wewenang yang sesuai dengan tupoksinya sehingga proyek-proyek dana desa bisa benar-benar sesuai dengan RAB yang untuk mensejahterakan masyarakat setempat,(Saidul)

Posting Komentar



#
banner image