Press Release Satnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti
Dalam Press Releasenya, diungkapkan Kasus Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 3.005,80 Gram dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1.013.60 Gram dan 2 pucuk senjata airsoftgun oleh Kapolres Bengkalis, di Mako polres Bengkalis jalan pertanian, Selasa (21/5/2024).
Dari hasil pengungkapan ini, ada 6 tersangka yang berhasil di ungkap dan dari 6 tersangka tersebut ada yang berprofesi sebagai tenaga Honorer di RSUD Kabupaten Bengkalis dan 1 orang mahasiswa di salah satu universitas, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) jo dan pasal 132 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Johansyah Syafri turut menghadiri press release kasus narkotika dan pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Polres Bengkalis. Dalam kesempatan tersebut Johansyah Syafri juga memberikan apresiasinya kepada Kapolres Bengkalis beserta jajarannya yang telah mengungkap kasus Penyeludupan narkoba ini.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dan di hadiri perwakilan dari kodim 0303 Bengkalis, Kajari Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis, Rupbasan Bengkalis, Kesbangpol, dan juga perwakilan dari satuan Pamong Praja Kabupaten Bengkalis.
Keberhasilan satnarkoba polres Bengkalis dan tim Elang Malaka ini mendapat apresiasi dari bupati Bengkalis dan prokopimda yang ada di Kabupaten Bengkalis.
Sumber : Humas Polres Bengkalis
Laporan : FD
Posting Komentar