Satuan Reserse Narkoba Bengkalis, Amankan Pengedar Sabu dan Ganja Kering di Kecamatan Mandau

Daftar Isi
INDOMETRO.ID, Duri - Berawal dari informasi warga disekitar kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau yang menjadi tempat transaksi narkoba dan meresahkan masyarakat setempat, Polisi Berhasil menangkap pelaku (RML) yang merupakan pengedar sabu sabu dan ganja kering. Jumat ( 3/5/2024)

Pelaku ditangkap Tanpa ada Perlawanan, dan berhasil di amankan barang bukti sabu dengan berat 1,84 gram dan daun ganja kering dengan berat 0,76 gram.

Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri membenarkan penangkapan tersebut, "Ya, pelaku kita tangkap pertama di Jalan Damai Gg Setia Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau. Kemudian di rumahnya Jalan Bata merah Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau.

Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, pada 3 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB dan target pada saat itu, berada di Jalan Damai gg Setia Kelurahan Gajah Sakti dan langsung kita tangkap dan melakukan penggeledahan badan,” ujar kasat narkoba hasan.

Ditemukan 7 bungkus plastik berisi dugaan narkotika jenis sabu berat 1,84 gram, 1 unit handphone dan uang tunai Rp100 ribu,
Hasil interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu serta kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering. 

Tersangka mengakui sabu yang disita ini adalah miliknya, yang didapatkan dari FEB(dalam lidik), dan Ganja kering ia dapat kan dari RUD yang masih dalam penyelidikan ujar Kasat Satnarkoba Polres Bengkalis.

Akibat perbuatannya, RML dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Posting Komentar



#
banner image