Biaya Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI SD Negeri 173399 Sihite Kecamatan Doloksanggul Menuai Kritik

Daftar Isi



 

Indometro,id-Doloksanggul

Kembali terulang tercorengnya dunia Pendidikan di lingkungan Kabupaten Humbang Hasundutan atas kebijakan yang dilakukan Pihak Sekolah SD di Kecamatan Doloksanggul menuai kritikan dari Orangtua murid. Dimana Kegiatan Perpisahan Guru Guru dan Siswa Siswi kelas VI (Enam) SD Negeri 173399 Sihite Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2024 diduga menjadi ajang pungli oleh Pihak Sekolah dan mencari keuntungan pribadi .

Pasalnya, proses perpisahan yang di gelar pihak sekolah tersebut menggunakan  biaya yang dikumpul dari tabungan murid murid kelas enam(6)Sebanyak 200 ribu rupiah per Orang dari enam puluh tiga(63) Siswa.

Ditambah biaya ucapan terimakasih kepada Guru untuk Kelulusan di bandrol sebanyak lima puluh ribu rupiah (50.000) dan biaya foto chopy  Legalisir ijazah lima ribu rupiah(5.000).

Berdasarkan informasi yang diterima dari orang tua murid SD N kelas VI,bahwa ada pengumpulan dana yang bersifat tabungan yang dikumpul yang mencapai 200 ribu rupiah tersebut,hingga beberapa wartawan  mendatangi Sekolah dasar tersebut,wawancara lansung, guna mempertanyakan informasi melalui kepala Sekolah SD N 173399 Sihite Martina Sinaga,rabu (19/06/24)

Martina Sinaga menjelaskan informasi tersebut kepada wartawan,bahwa pengumpulan dana 200 ribu per siswa dari kelas VI benar terjadi adanya,adapun uang tersebut terkumpul,itu ditabung  siswa siswi dari sisa jajan mereka dari beberapa bulan yang lalu disetiap harinya,hingga mencapai banyakya 200 ribu rupiah.

Ditanya soal kegunaan 200 ribu rupiah,Martina menjelaskan,sebelumnya untuk kegunaan tabungan yang di kumpul oleh siswa siswi kelas VI tersebut yakni untuk jalan jalan(tour) perpisahan kebeberapa daerah wisata.Tetapi berhubung adanya larangan dari  Pemerintah Kabupaten Humbahas  melalui Dinas Pendidikan Kegiatan study tour di larang ,maka Pihak Sekolah menyampaikan keseluruh Murid Kelas Enam batal bahwa Rencana  tour tersebut batal dikarenakan aturan dari Oemkab Humbahas
Secara otomatis dana 200 ribu tersebut tidak terpakai tetap dala Pengangan pihak sekolah tanpa ada niat mengembalikan kepada Siswa siswi.

Menurut keterangan  Kasek Martina sinaga,bahwa setelah dana tersebut tidak terpakai,maka akan di alihkan untuk memberikan cinderamata kepada siswa siswi kelas VI berupa jaket seharga 135.000 rupiah  ditambah sablon 10.000 rupiah yang dibelanjakan dari toko pakaian milik Kepala sekolah sendiri,dan sisa dari 200.000 di bebankan pada biaya makan bersama disaat Penerimaan surat keterangan lulus (SKL).

Mendengar keterangan dari pihak sekolah,Beberapa wartawan menduga,ada praktik pungutan liar dan peruntukan dananya tidak tepat guna dilingkungan sekolah SD N 173399 ini, dimana Pemberian perbelanjaan Cinderamata berupa jaket tersebut,sangat tidak tepat guna,karena dinilai tidak begitu penting bagi kebutuhan anak Sekolah Karena Murid sudah memasuk jenjang Pendidikan  SLTP .
Juga disertai pungutan uang terimakasih kelulusan dan pungutan biaya foto copy legalisir Ijazah,yang memberatkan beban orang tua anak didik tersebut,dimana kebutuhan anak didik yang melanjut ke Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) membutuhkan biaya yang lumayan.

Manusun siburian sebagai ketua komite SD N 173399 sihite,saat dikonfirmasi wartawan melalui selularnya,sama sekali tidak mengetahui hal tersebut."saya tidak tahu lae,soal pemberian jaket kepada siswa siswi,dan pungutan uang terimakasih serta ada biaya untuk foto chopi legalisir ijazah tersebut,karena dalam kegiatan pelepasan anak didik kelas VI dan pemberian jaket,uang terimakasih,biaya foto chopi legalisir ijazah saya tidak dilibatkan di dalam rapat guru,"
lanjut Manusun,"saya sebagai ketua komite,sangat tidak mendukung adanya kebijakan kepala sekolah dan guru seperti itu",tegas manusun."

Kami sebagai orangtua dan juga  Sosial control mitra Pemkab Humbang hasundutan,memohon kepada bapak  Bupati Dosmar Banjanahor melalui Dinas Pendidikan agar mengevaluasi kinerja kepala sekolah yang melanggar Aturan dan peraturan yang berlaku yang dikeluarkan Pemerintah.

Sesuai dengan dasar acuan satuan pendidikan untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung.(Hasian)

Posting Komentar



banner image