Diskominfo Garut Terima Audiensi dengan Aliansi Pemuda Akhir Zaman Bahas Judi dan Prostitusi Online
GARUT, INDOMETRO .ID-
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut menerima audiensi dari Aliansi Pemuda Akhir Zaman terkait permasalahan judi online dan prostitusi online. Pertemuan berlangsung di Gedung Public Information Center (PIC) Diskominfo Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (27/6/2024).
Sekretaris Diskominfo Garut, Agus Barjah, mengapresiasi silaturahmi ini dan menyambut baik audiensi tersebut, yang membahas isu judi dan prostitusi online yang sedang marak di masyarakat.
"Beberapa hal yang disampaikan tentu menjadi catatan kita, dan menjadi bagian untuk kita supaya bisa mengambil langkah-langkah dalam upaya mengantisipasi dan menanggulangi persoalan judi online dan prostitusi online," ujar Agus.
Diskominfo Garut sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk menangani masalah ini, termasuk edukasi tentang bahaya judi dan prostitusi online melalui media sosial serta pemblokiran iklan-iklan judi online di situs web dan aplikasi pemerintahan.
"Kita sudah lakukan itu. Dan tentu ke depan kita lebih berupaya untuk bagaimana agar tertangani hal itu semua," tambah Agus.
Agus berharap upaya penanggulangan judi dan prostitusi online terus dilaksanakan tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga dengan keterlibatan masyarakat.
"Dengan kehadiran Aliansi Pemuda Akhir Zaman, saya mengapresiasi bahwa itu adalah bentuk partisipasi masyarakat untuk kontrol sosial terhadap pembangunan dan pemerintahan, khususnya berkenaan dengan judi online dan prostitusi online," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi atau berhenti melakukan judi atau prostitusi online, karena hal tersebut dapat merusak moral dan ekonomi bangsa.
"Karena judi online merusak bangsa, merusak masyarakat, merusak moral, merusak kehidupan bermasyarakat dan berbangsa kita," tandasnya.
Dalam audiensi ini, Diskominfo Garut juga bersedia melaporkan aplikasi yang disalahgunakan untuk prostitusi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI untuk ditindaklanjuti.
(***)
Posting Komentar