Ingat! Air Hujan yang Jatuh Dari Talang ke Rumah Orang Lain Bisa Masuk Ke Ranah Hukum
Dikutip dari berbabai sumber, Sabtu (29/6/2024), Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang perbuatan melawan hukum memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan ganti rugi akibat perbuatan orang lain yang merugikan.
Perdata menyatakan pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sehingga air hujan sendiri jatuh di pekarangannya atau di jalan umum, bukan di pekarangan tetangganya. Pasal 653 KUH Perdata juga melarang mengalirkan air atau kotoran ke pekarangan tetangga kecuali dengan hak yang sah.
Sementara Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, mengatur sistem penyaluran air hujan yang harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk ketinggian permukaan air tanah dan jaringan drainase lingkungan.
Dari sisi ajaran Islam, membuang air hujan lewat talang ke pekarangan tetangga juga sangat tidak dianjurkan. Rasulullah SAW mengajarkan untuk memuliakan tetangga merupakan bagian dari keimanan seseorang.
Hadist Rasulullah SAW menyebutkan, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya." (HR Muslim).
Burhanuddin Abul Wafa dalam kitab Tahbshiroh Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyah wa Manahij Al-Ahkam menjelaskan membuat talang air hujan yang mengalir ke rumah tetangga dilarang kecuali jika telah mendapat izin dari tetangga tersebut.
"Ada pula yang membuat talang air hujan yang mengalir ke rumah tetangga maka hal itu dilarang. Baik membahayakan/merugikan tetangga atau tidak kecuali apabila terjadi penyerangan terhadap tetangga," tulis Burhanuddin Abul Wafa.
Posting Komentar