Kapolsek Patumbak Serta Personilnya Tertibkan Lapak Mandor Pengutipan Retribusi Angkot di Jl. SM Raja

Daftar Isi

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan saat memberikan himbauan serta edukasi bagi pelaku petugas pemungut Retribusi Angkutan umum dijalan SM Raja Medan.
Kamis,(13/06)


Medan, Indometro.id - Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH.MH didampingi beberapa personilnya melakukan penertiban terarah bagi Sub Mandor yang lakukan Pengutipan Uang Retribusi Angkutan Kota Trayek P26 dan A51 tepatnya di trotoar jalan SM.Raja Medan, Kamis, (13/06/24) , Siang tadi.



Diketahui, sistem yang dilakukan dalam jalankan perannya sebagai petugas pengutip retribusi biasa di sebut 'mandor ataupun sub mandor' dalam melakukan masing masing peranya sebagai petugas pemungut pengutipan retribusi angkot tersebut tidak pada tempatnya dan dinilai dapat merugikan bagi pengguna jalan serta berlalu lintas di jalan tersebut. sebut saja pria yang di himbau tersebut berinisial 'ES' ia berperan sebagai sub mandor lakukan Pengutipan kepada angkot trayek P26 dan A51, lalu kegiatan tersebut atas perintah Mandornya ynag berinisial 'EM', dalam tehknisnya dilapangan 'ES' mendapat bayaran upah dari hasil pungut retribusi ke angkot tersebut sebesar Rp. 60.000/hari, dan berdasarkan keterangan yang diakui oleh 'ES' ia harus setorkan ke Mandor 'EM' dan lanjut menyetor kan uang retribusi angkot kepada pihak pengawas angkutan kota Medan.




Adapun kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan atas perintah atensi Bapak Wakapolda Sumut, dengan tujuan agar tidak ada lagi di lakukan kegiatan pemungutan retribusi di Jalan/ diatas trotoar sebagai aplikasi sebagai lapak yang menggunakan meja dan payung oleh Mandor Angkutan Umum tanpa terkecuali, supaya tercipta Kamseltibcar Lantas (keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas) demi tercipta situasi aman serta kondusif.



Kapolsek Patumbak langsung terjun dalam melakukan penertiban bagi Mandor tang lakukan pengutipan Retribusi Trayek Angkot yang berada di tepi jalan diatas Trotoar Jalan SM Raja, selain itu ia juga berikan himbauan serta edukasi bagi para pelaku Pengutipan retribusi angkot tersebut 


"Sebaiknya Pengutipan Retribusi administrasi angkot sesuai trayek masing-masung dilakukan di dalam lokasi terminal angkutan Umum yg telah di sediakan oleh pemerintah"..Terangnya Faidir


 "Jangan ada lagi kegiatan sperti ini berlanjut kami akan lakukan penindakan terhadap sub mandor mau pun mandor yang melakukan pengutipan", sebab ini dpt mengganggu Kambtimas dan mengganggu kelancaran berlalu lintas" ..sambungnya Kapolsek Patumbak tersebut.

Posting Komentar



banner image