Ketika di Duga Pangulu Nagori Melakukan Korupsi Dana Desa Menjadi DANA DOSA

Daftar Isi
SIMALUNGUN Indometro.id - Secara tekstual Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang bukanlah solusi utama bagi pembangunan desa. Tetapi ia menjadi pintu masuk yang sangat strategis untuk mengawal perubahan desa dari keterpurukan dan keterbelakangan. Dengan anggaran yang langsung dikelola oleh desa, di banyak tempat seharus nya telah terjadi perubahan positif di desa. Dana desa menjadi berkat, yang memicu kemajuan dan kesejahteraan. Namun, di kab. Simalungun setidaknya 386 pangulu Nagori telah menjadikan dana desa ini sebagai dana dosa. Banyaknya dana desa diselewengkan. Total kerugian negara per tahun mencapai miliar lebih. Tetapi Mereka jauh dari jangkauan hukum, walau mereka diduga melakukan korupsi dana desa. Anggaran hampir semiliar lebih yang turun ke desa setiap tahun benar-benar bikin ‘mata gelap’, menggiurkan dan menggoncangkan iman pangulu Nagori. Tata kelola dana desa yang buruk memicu penyalahgunaan dana desa. Alhasil dana desa benar-benar menjadi DANA DOSA DANA DESA yang menyeret para pangulu Nagori ke balik jeruji besi dan meja hijau; DANA DESA yang membuat warga desa berdosa karena mencurigai permainan kotor dan memaki-maki pangulu. DANA DESA yang membuat dosa karena desa tidak maju-maju. Dana desa yang turun ke kab simalungun sudah sangat banyak. Coba tengok di Nagori kita masing-masing, apakah sudah ada perubahan nyata? Jangan-jangan yang berubah cukup radikal adalah pola hidup dan style para PANGULU NAGORI tiba-tiba ada mobil, tiba-tiba ada truk, tiba-tiba bangun rumah baru, tiba-tiba beli tanah; tiba-tiba ada simpanan. Dana desa tahun 2022 - 2023 untuk kab.simalungun sebesar triliun lebih. Ini untuk 386 Nagori. Pengalokasian serta risalah nya Abu abu. Tapi semuanya baik baik saja. Lagi-lagi saya bertanya, apakah ada perubahan baik yang sedang terjadi di desa-desa kita saat ini? Seharus nya dana desa harus jadi berkat, bukan mendatangkan dosa. Dana itu untuk rakyat di desa bukan untuk pangulu Nagori Ada aneka fenomena ‘setengah hati’ terkait pengelolaan dana desa. Pertama, masih ada desa yang memberikan pengelolaan dana desa ke pihak ketiga. Kondisi seperti itu telah menyimpang dari metobe pemanfaatan anggaran yakni menggunakan pendekatan partisipasi masyarakat. Sebagai contoh, bahan baku untuk bangunan seharusnya diambil dari nagori bersangkutan jika di nagori itu ada potensi. Namun, fakta di lapangan bahan baku justru didatangkan dari luar, padahal di Nagori ada. Kedua, pengelolaan dana desa menggunakan pendekatan top-down. Banyak masyarakat tidak tahu dibuat apa dana desa itu karena pangulu bilang biar dia yang atur. Masyarakat menunggu saja dan tidak perlu capek-capek ke kantor desa untuk pertemuan membahas ini dan itu. Ketiga, dana desa juga sering dimanfaatkan oleh para petahana (incumbent) untuk kegiatan sosialisasi jelang pemilihan kepala daerah serentak. Persoalan tersebut mengakibatkan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi rakyat ber ubah menjadi DOSA. Namun semuaitu. Taukah kita mengapa para psngulu anagori Melakukan Dosa itu ??? Di duga pangulu Nagori terpaksa melakukan DANA DESA MENJADI DANA DOSA karena oknum Makro diatas nya Di duga banyak titipan. Dan tekanan. Awalan ter... bergema. Dari pada ? Kan lebih baik . Akhirnya bergumul di kubangan DOSA.(E purba)

Posting Komentar



#
banner image