LBH Medan Dugaan Kasek jadi Tumbal dan Cium Bau Amis"Soal kasus PPPK Langkat,
Kasus PPPK Langkat, LBH Medan Duga Kasek Jadi Tumbal dan Cium "Bau Amis"
Langkat- Indometro.id
Soal dua oknum kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, Pemkab Langkat oleh Polda Sumut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mencium "Bau Amis" dan menilai Polda Sumut tidak profesional.
"Kami mencurigai dan menilai Polda Sumut tidak profesional dalam menangani perkara ini. Soal dua kepala sekolah yang ditetapkan tersangka juga dinilai hanya sebagai tumbal dari aktor intelektualnya," kata Direktur LBH Medan Irfan Syaputra, selaku pendamping guru honorer, Kamis (20/6/2024).
Irfan menuturkan, dua kepala sekolah yang menjadi tersangka memang berperan, tetapi mereka bukan Decision Maker yang bisa meluluskan seseorang. Ia pun menuding, dua tersangka mendapat perlakuan Privilege atau keistimewaan sampai sekarang tidak ditahan.
"Mereka bukan Decision Maker. Ini kasus korupsi, kenapa tidak ditahan, dan apa. Ini ada yang aneh dalam penyidikan di Polda Sumut, malah tersangka dapat perlakuan istimewa tidak ditahan," tutur Irfan kembali kepada wartawan melalui selulernya.
Lebih lanjut, Direktur LBH Medan mencium adanya "Bau Amis" dalam penyidikan. "Dugaan kita ada bau amis dalam penyidikan itu, kami mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sumut, karena dinilai tidak profesional dalam mengungkap pelaku intelektualnya," ujarnya.
Carut marutnya penanganan kasus korupsi PPPK Langkat ini, Irvan mengaku, bahwa pihak LBH Medan sudah mengadukan kasus ini ke Kepala Kepolisian Repoblik Indonesia (Kapolri) dan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). "Kita sudah melaporkan kasus korupsi PPPK Langkat ini ke Kapolri dan Komnas HAM," akunya.
Senada dengan hal itu, ketua Fraksi PDIP DPRD Langkat, Romelta Ginting pun merasa heran, tidak mungkin dua orang itu saja. "Gak mungkin dua tersangka," ungkap Romelta dengan ketus kepada wartawan melalui selulernya.
Ia pun meminta untuk penyelesaian kasus ini, yang lebih penting bagaimana agar peserta PPPK Langkat mendapatkan jalan keluarnya.
"Penanganan kasus hukum penting, tapi lebih penting lagi mencari jalan penyelesaian agar adek-adek peserta PPPK menemukan solusi, agar permasalahan bisa diselesaikan dan mereka yang dinyatakan kalah, bisa diterima bekerja," saran Romelta.
Patut diketahui, Polda Sumut menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK 2023 di Pemkab Langkat, yakni. Awaluddin kepala sekolah di SDN 055975, Salapian, Kabupaten Langkat, dan Rohayu Ningsih Kepala sekolah dan SDN 056017 Tebing Tanjung selamat. (03)
Posting Komentar