MoU Pemkab Simalungun Tentang Audit Dana Desa Dengan Kejari Perlu Di Pertanyakan

Daftar Isi
SIMALUNGUN Indometro.id - Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Inspektorat Kabupaten simalungun di nilai lamban dalam pengawasan Dana Desa Kendati sudah ada nota kesepahaman atau MoU, dengan Kajari Simalungun ternyata pelaksanaan kerjasama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dengan Pemkab Simalungun dalam penanganan anggaran untuk dana desa (DD) di nilai tidak mulus. Aliansi Wartawan Awas Simalungun menyayangkan kelambanan Inspektorat Pemkab Simalungun dalam melakukan audit penggunaan DD di 386 Nagori di Simalungun, sehingga penyelidikan terhadap dugaan pelanggarannya di duga ikut terhambat. Secara implisit, kritik ke Inspektorat itu disampaikan Aliansi wartwan Asal Simalungun AWAS mengatakan, penghitungan pemakaian DD yang dilakukan inspektorat sangat lamban. “Sampai detik ini, di duga hasil audit dari Inspektorat kab.simalungun di nilai minim. Pada hal hasil audit (penghitungan) itu penting,” Saat ini ini AWAS sedang bersiap menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran DD di 386 Nagori di simalungun. Penyelidikan itu akan menjadi tugas AWAS sebagai pilar ke IV dan social control . Ke 386 Nagori ini di duga terjadi penyalahgunakan DD, bahkan membuat negara mengalami kerugian besar. rincian kerugian itu belum bisa dipastikan jumlahnya karena penyelidikan menunggu hasil investigasi AWAS Langkah ini di lakukan Aliansi Wartawan Asal Simalungun. AWAS sebagai bentuk kepedulian kepada Negara plus warga simalungun . Karena di nilai selama ini MoU pemkab simalungun dengan kejari mandek. Karena Audit Inspektorat itu adalah merupakan permintaan kejari agar hasilnya bisa menjadi bahan penyelidikan. Di duga Karena hasil auditnya tidak keluar, sehingga kejari simalungun juga tidak bisa melangkah lebih jauh. Akhirnya praktek penyelewengan DD semakin marak.(E purba)

Posting Komentar



#
banner image