Pekerja Pengerukan Dekat Pajak Inpres Sinabang Klarifikasi Tudingan Pertambangan Galian C Ilegal
Simeulue, Indometro.id - Salah seorang pemilik alat berat excavator, Rudi, baru-baru ini melakukan pengerukan dan pemerataan tanah di lokasi tak begitu jauh dari pajak Inpres Sinabang untuk dijadikan tempat rumah dan gudang milik pribadi, sempat terkejut karena diinformasikan diduga melakukan galian C dan tidak memiliki izin.
Dalam rilisnya yang diterima media ini, Ia mengklarifikasi bahwa pekerjaan tersebut hanya pekerjaan pemerataan dan pemindahan tanah dari lokasi yang rencananya akan dibangun rumah atau gudang alat berat ditempat itu.
“Pekerjaan itu bukanlah pertambangan, tetapi proses pemerataan tanah yang tidak datar dan miring karena berada di kaki gunung, lahan tersebut memiliki ketinggian yang bervariasi, mulai 0 cm hingga 40 cm dengan luas 16 x 50 meter,” sebutnya.
Dijelaskannya, mereka tidak mungkin membangun rumah ataupun gudang di tanah yang tidak rata, sehingga proses pemerataan terpaksa menggunakan alat berat jenis excavator. Namun material bekas pemerataan dipindahkan ke tempat lain yang tidak jauh dari lokasi itu yang merupakan masih dengan pemilik yang sama.
“Baik lokasi pembangunan maupun lokasi pembuangan material adalah tanah pribadi milik saudara Marlan, dan tidak melibatkan pihak ketiga”, jelasnya.
Rudi juga tidak memungkiri saat pemindahan material terdapat masyarakat yang meminta tanah bekas pemerataan, sehingga ada yang menghubungi sopir saat itu dan memberikan uang minyak untuk diantarkan ke lokasi yang membutuhkan.
“Jika ada masyarakat yang memberikan partisipasi kepada sopir truk, itu merupakan tanda terima kasih secara sukarela dari warga yang meminta tanah tersebut,” tambah Rudi.
Melalui media ini Rudi menyampaikan, kegiatan tersebut murni untuk bangunan pribadi dan tidak ada niat melakukan pertambangan galian C ilegal.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada pasal 58 ayat 3 disebutkan bahwa badan usaha yang memanfaatkan mineral atau batu bara yang tergali untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk keuntungan komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
A²n
Posting Komentar