Simalungun - Indometro.id - Polres Simalungun telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di jalur wisata Kabupaten Simalungun pada hari Minggu, 2 Juni 2024. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: SPRIN/562/V/OPS.4.5/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Pelaksanaan Standby, Antisipasi Kontijensi, dan Kemacetan Lalu Lintas.
Kegiatan pengamanan dimulai pada pukul 18.00 WIB di Jalan Umum Jurusan Pematangsiantar - Parapat, tepatnya di Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini meliputi pengaturan, penjagaan, dan patroli di jalur wisata untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat yang berlibur di akhir pekan.
Hingga saat ini, situasi arus lalu lintas di wilayah jalur wisata Kabupaten Simalungun terpantau aman dan lancar. Kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Arwansyah Batubara sebagai Padal Lantas, dengan dukungan enam personil Sat Lantas Polres Simalungun.
Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Jonni FH. Sinaga, SH, menyatakan bahwa pengamanan dan pengaturan lalu lintas di jalur wisata merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di hari libur. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengamanan bagi masyarakat, terutama di area-area yang rawan terjadi kemacetan dan kontijensi.(E purba)
Sumber berita :umas_Polres_Simalungun
Posting Komentar