Polsek Mandau Tangkap 3 Pelaku Pengguna Narkoba

Daftar Isi

INDOMETRO.ID, Bengkalis, MANDAU,-
Polsek Mandau menangkap 3 (tiga) pelaku narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu dimana satu 1 dari  (dua) pelaku merupakan ibu rumah tangga.(10/6/24)

Ketiga pelaku tersebut di antaranya, ELVI (37) Perempuan, yang merupakan Ibu rumah tangga, warga Jalan Sudirman RT/RW 002/002, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

FAIJON (45), pria pengangguran,Warga Jalan kemuning,Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan,dan BUYUANG LELO (45) pria,buruh harian lepas,warga jalan Gayabaru, kelurahan Duri Timur, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK,MM,MH mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkoba di wilayah Hukum Polsek Mandau.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 Orang pelaku ELVI(37) Perempuan, FAIJON (45) pria dan BUYUANG LELO (45) pria"Ungkap Kapolsek Mandau Kompol Hairul.

Tambah lanjut 'Kapolsek Mandau Kompol Hairul menjelaskan kronologis Penangkapan dilakukan pukul 16.30 wib pada Minggu tanggal 09 Juni 2024 team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan bandar atau pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang berdomisili di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya team opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya dan berhasil mengamankan (satu) orang perempuan ELVI (37), serta pada saat penggerebekan 1 (satu) orang laki - laki berhasil kabur dari belakang rumah,

dari hasil penggeledahan rumah ditemukan barang bukti  1 (satu) helai jaket warna hitam logo BNN tergantung di dinding rumah dan dari dalam kantong jaket tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk chip yang berisikan 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu berat 4,5 Gram ,1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna gold Sim Card : 0895618375726 EMEI I 866645036862296 EMEI II 866645036862295, 1 (satu) set alat penghisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 (satu) buah kotak rokok merk chip, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 25 bungkus plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Berdasarkan hasil interogasi keterangan Pelaku ELVI (36) bahwa barang haram narkotika jenis Sabu miliknya tersebut diperolehnya dari suaminya alias  BUYUANG LELO namun pada saat penangkapan berhasil melarikan diri.(DPO),

Berdasarkan Berbekal hasil pengembangan tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak sekira pukul 23.00 Wib, 09 Juni 2024 melakukan penyelidikan terhadap DPO Kemudian  mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku BUYUANG LELO bersama FAIJON disebuah rumah di Jalan Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Adapun barang bukti yang ditemukan disita polisi adalah 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1.76 gram diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna merah Sim Card  : 081266964673, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1814 Sim Card : 089519659950, EMEI I 862535047880671 EMEI II 862535047880663, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 (satu) buah kotak rokok merk chip, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet dan Uang tunai sebesar Rp. 655.000. (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

“Dari hasil interogasi pelaku mengaku bernama BUYUANG LELO (45) dan FAIJON (45) serta mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik  BUYUANG LELO.

Ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,dari hasil Tes urine 3 pelaku positif (+) Metamphetamine."Jelas Kapolsek Mandau Kompol Hairul.(FD)

Posting Komentar



#
banner image