PT BPS Layangkan Hak Jawab Terkait Berita Aktivitas Galian C di Bengkalis

Daftar Isi



Tebing Tinggi, Indometro.id -

PT Bumi Perkasa Sampoerna (BPS) melalui Kuasa Hukum melayangkan hak jawab terkait pemberitaan aktivitas Galian C di Bengkalis. Hak jawab ini disampaikan Sandi Baiwa, SH, CPL, Setiawan Putra, SH dan Muhammad Ridwan, SH selaku para Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum yang beralamat di Jalan Cipta Karya Gg Kayu Manis Perumahan Vila Surya Mas Blok C.03 RT.04 RW.024 Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau melalui surat ber-Nomor: 0032/P-V/KH-SBW/2024 yang tiba di Kantor Redaksi Indometro.id Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi pada Kamis (6/6/2024) pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0011/SKK-NL/KH-SBE/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024, Kuasa Hukum menyampaikan dasar-dasar atas pengajuan surat Hak Jawab terkait pemberitaan dari media siber indometro.id pada link berita https://www.indometro.id/2024/05/tak-miliki-izin-galian-c-aktifitas-pt.html dengan judul "Di Duga Tidak Memiliki Izin Lengkap, Pemkab Bengkalis Himbau Perusahaan Hentikan Aktifitas Galian".

Menurut Kuasa Hukum PT BPS, bahwa media siber indometro.id telah menerbitkan berita yang tidak independen, sehingga menghasilkan berita yang tidak akurat, tidak berimbang dan beritikat buruk dengan tidak melakukan wawancara kepada pihak PT Bumi Perkasa Sampoera. Sebagaimana yang tertuang pada Surat Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 serta  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS Pasal 1 ayat (11), Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2).

Selanjutnya dalam hal ini, Kuasa Hukum memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang termuat dalam link berita dari media siber indometro.id dengan uraian bahwa;

1) Dalam Alinea ke 6 (enam) berbunyi sebagai berikut : Dijelaskan, Pada hari ini juga telah kita lakukan peninjauan dilapangan memang PT BPS ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Lingkungan, tetapi belum memiliki Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), oleh karena itu kami dari Pemkab Bengkalis menyarankan untuk melengkapi seluruh izinnya.

JAWABAN DARI KAMI ADALAH: 
Saat melakukan proses pengurusan perizinan, status PT BPS adalah UMK (USAHA MIKRO DAN KECIL) hal ini dibuktikan dengan terbitnya pernyataan kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan secara otomatis di system OSS RBA dan sesuai dengan berita acara RUPS PT BPS yang dikeluarkan oleh Notaris Maria Magdalena Ginting.

Hal ini telah sesuai berdasarkan Pasal 101 PP No. 21 Tahun 2021 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan berusaha non-UMK dilaksanakan melalui :
1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Kemudian pada pasal 115 PP No. 21 Tahun 2021 ayat (1) menyatakan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pelaku usaha yang termasuk dalam kelomok UMK, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Kemudian pada ayat (2) menyatakan bahwa pelaku UMK membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR.

2) Dalam Alinea ke 9 (Sembilan) berbunyi sebagai berikut:"Sebagaimana Laporan dari masyarakat di Desa Semunai bahwa semenjak adanya kegiatan Galian C oleh PT BPS, sudah ada korban di Jalan Raya, dari hal tersebut kami dari Pemkab Bengkalis dipastikan akan meneruskan hal ini ketingkat lebih tinggi," tegasnya.

JAWABAN DARI KAMI ADALAH:
Perlu Kami luruskan terkait dengan kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh truk operasional yang melakukan kegiatan angkutan galian C ini sepengetahuan Kami telah terjadi 4 kali dengan korban kecelakaan 2 (dua) orang anak-anak dan 2 (dua) orang dewasa, yang mana ke 4 (empat) korban tersebut terjadi di waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Dari ke empat korban tersebut telah Kami selesaikan dengan cara musyawarah mufakat
dan kekeluargaan disertai dengan memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban-korban kecelakaan. Oleh sebab itu, terkait permasalahan kecelakaan lalu lintas ini tidak perlu diperpanjang oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Bahwa Kami melalui hak jawab ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah Kami siapkan dan para petugas yang telah Kami kerahkan dilapangan untuk mengatur lalu lintas serta menjaga jarak aman dengan kendaraan-kendaraan truk yang keluar masuk dan selama kendaraan truk tersebut melintas di jalan raya dalam rangka kegiatan operasional sehingga Kita sama-sama terhindar dari sebuah musibah yang tidak Kita inginkan.

Oleh karena tidak berimbangnya pemberitaan yang diterbitkan oleh media siber indometro.id, maka permintaan/tuntutan Kami kepada media siber indometro.id adalah sebagai berikut:
1. "Hak Jawab" ini wajib diterbitkan oleh media siber indometro.id dalam waktu 1x24 jam semenjak surat ini diterima;
2. Dalam menerbitkan Hak Jawab ini mohon diperhatikan standar penerbitan hak jawab yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers;
3. Penerbitan "Hak Jawab" wajib di seluruh media sosial atau sebagaimana media siber indometro.id menyebarkan pemberitaan tersebut;
4. Dalam penerbitan "Hak Jawab" adanya permintaan maaf dari media siber indometro.id kepada PT Bumi Perkasa Sampoerna karena telah menerbitkan berita yang tidak berimbang dan berjanji dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama;
5. Apabila permintaan/tuntutan ini dikabulkan (Hak Jawab dan Permintaan Maaf), agar dapat
melakukan konfirmasi penerbitannya ke nomor WA 0852-6553-5220.

Apabila permintaan/tuntutan tersebut diatas tidak dipenuhi secara keseluruhan, maka Kami akan melaporkan permasalahan pemberitaan ini ke Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang dan/atau melakukan langkah-langkah hukum untuk melindungi hak dan nama baik PT Bumi Perkasa Sampoerna.

Demikianlah melalui surat ini Kami mempergunakan "Hak Jawab", lebih dan kurang dalam hal penyampaian dan penulisan mohon maaf serta atas perhatiannya Kami mengucapkan terima kasih. Pekanbaru, 29 Mei 2024, Kuasa Hukum PT BUMI PERKASA SAMPOERNA, SANDI BAIWA, SH., C.P.L, SETIAWAN PUTRA, SH dan MUHAMMAD RIDWAN, SH.

Dari uraian hak jawab yang disampaikan Kuasa Hukum PT BPS, manajemen Indometro.id menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang telah tayang tersebut dan berjanji tidak akan kembali membuat berita sebagaimana dimaksud yang dianggap tidak berimbang dan tanpa konfirmasi. 



(Red)

Posting Komentar



#
banner image