Rahman Kadus 4 Desa Rasau B2 Salah Guna Kan wewenang...???
MERANGIN-indometro.id Berawal dari informasi yang di dapat dari warga Desa Pinang merah Ebit terkait Penangkapan dan Penjemputan anak nya yang bernama wilis di kediaman nya di Desa pinang merah kecamatan pamenang barat kabupaten merangin provinsi Jambi...yang menurut keterangan Ebit orang tua dari pada wilis hal itu sangat menggoncang harga diri nya dan keluarga nya.
Rahman Kadus 4 Desa Rasau B2 saat di konfirmasi media ini di kediaman nya mengatakan bahwa yang melaku kan Penjemputan Wilis anak nya Ebit waktu itu adalah Para Pekerja loding nya Purwoko dan Linmas kata nya kepada media ini, itu berawal dari keterangan Ivan yang mengaku mencuri berondol di loding nya Purwoko yang menyebut kan nama wilis ujar Rahman kadus 4 Desa Rasau ini kepada media ini.
Berdasar kan keterangan ivan maka kami melaku kan Pengembangan ujar Rahman kadus 4 Desa Rasau ini. Dari cara penjeputan yang menurut kadus 4 ini adalah para pekerja loding dan linmas dan juga bahasa yang di ucap kan Rahman kadus 4 ini di duga Salah besar dan melanggar aturan.. Bahasa Pengembangan itu adalah bahasa Penyidik atau pihak polri.
Tugas kepala dusun (Kadus) itu adalah membantu Kepala Desa dalam Pelaksanaan tugas nya di wilayah nya. Begitu juga dengan linmas... linmas Artinya perlindungan masyarakat.
Terkait dengan penangkapan dan penjemputan Wilis warga Desa Pinang merah ini yang di laku kan oleh mereka-mereka itu baik yang mengintruksi kan dan yang berbahasa pengembangan dalam hal ini adalah Rahman kadus 4 Desa Rasau ini di duga melanggar aturan dan menyalah guna kan wewenang dan tidak sesuai dengan tupoksi mereka, waktu penangkapan dan penjemputan wilis waktu itu menurut Ebit orang tua dari wilis itu sangat tidak ber Etika dan tidak ada tata kerama nya.. mereka bersikap Seperti permanisme yang membuat Ebit dan keluarga nya Merasa harga diri nya di injak-injak dan Nama baik anak nya wilis menjadi rusak dan tercemar.
Maka dari itu Ebit Akan menempuh jalur hukum , dan berharap kepada pihak hukum dan dinas terkait untuk dapat memproses para pelaku ini secara hukum dan memberi sangsi hukum kepada para pelaku sesuai hukum yang yang berlaku di NKRI ini.
Pelaksaanaan tugas penangkapan itu adalah tugas pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihat kan Surat tugas serta memberi kan kepada tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantum kan identitas tersangka dan menyebut kan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang di persangka kan serta tempat ia di Periksa.
Semua ada aturan dan mekanisme nya... tidak seperti yang di laku kan oleh para pekerja loding purwoko dan juga linmas yang menurut keterangan Rahman kadus 4 desa Rasau juga ikut dalam penjemputan wilis waktu itu.
Semoga para penegak hukum dan pihak instansi terkait agar dapat melaku kan upaya hukum sesuai aturan hukum terhadap mereka-mereka yang di duga melanggar aturan dan menyalah guna kan wewenang. (Yzd).
Posting Komentar