Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Aceh Tenggara indometro.id -
Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan ini dilakukan setelah anggota Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di Desa tersebut.
Setibanya di Desa Perapat Sepakat, anggota Satres Narkoba mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Setelah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota Satres Narkoba tidak menemukan Narkotika jenis sabu pada tubuh pria tersebut. Selanjutnya, anggota Satres Narkoba menanyakan identitas pria tersebut yang kemudian mengaku berinisial HD. Pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi menemukan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kursi kayu dalam kotak rokok merek Magnum warna hitam. HD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berinisial HD, 39 tahun, seorang petani dari Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam, ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat bruto 0,22 gram, lima bungkus Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu kotak rokok merek Magnum warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 120.000.
"Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara," jelas Ipda Patar Erwinsyah, S.H.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut, tambahnya. (Saidul)
Sumber: polres Aceh Tenggara
Posting Komentar