Skandal Tanah Pertamina: Oknum Security Diduga Gadaikan Lahan Tanpa Izin

Daftar Isi

Indramayu, Indometro.id

Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, sebuah lahan sawah milik PT Pertamina BUMN yang berlokasi di Dusun Karanganyar, Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, dilaporkan telah digadaikan secara sepihak oleh oknum security perusahaan tersebut.


Menurut keterangan dari Casdirah, luas tanah lebih dari 2 hektar tersebut disewakan tanpa izin oleh saudara Sodikin, rekan dari H. Sarkam, yang bekerja sebagai security PT Pertamina.


"Tanah sawah itu digadaikan sebesar Rp 20.000.000," ujar Casdirah.


Oding, Kepala Seksi Pertamina Mundu Indramayu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan bahwa security yang diduga menggadaikan lahan telah diperiksa di Subang.


"Security yang bersangkutan adalah anggota security Field Subang, bukan security kami. Oleh karena itu, prosesnya ditangani oleh Kepala Security Field Subang. Informasi yang saya dapatkan, sebelumnya lahan tersebut dikelola oleh desa untuk kepentingan masyarakat. Sekarang seolah-olah diserobot warga," jelasnya.


Oding menambahkan urusan pertanahan itu ada bagiannya, yaitu LMF, bukan security. Jika memang ada keterlibatan security, dirinya sudah sampaikan ke pimpinannya untuk diproses.


"Saya pribadi berpendapat, panggil orangnya, suruh kembalikan uangnya, dan kembalikan pengolahan tanah tersebut ke desa untuk kepentingan masyarakat. Saya kira Pak Kuwu bisa menyelesaikannya secara kekeluargaan dulu," kata dia.


Sementara itu, Dudi Mujahid dari LMF Zona 7, saat dihubungi melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa jika terbukti ada penyalahgunaan, tindakan akan diambil terhadap oknum tersebut.


"Saat ini permasalahan sedang ditelusuri. Lahan yang dimaksud kemungkinan adalah lokasi KRB C yang dibebaskan tahun 2007 di Desa Sukra Wetan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi humas," ucap Dudi.


Andhar Luthfi dari Relation Zona 7 belum memberikan jawaban terkait hal ini.


Berdasarkan dokumen yang terlampir, tanah sawah milik Pertamina BUMN di sebelah barat aset jalan Pertamina KRBC, dengan luas kurang lebih 2.800 m², digarap oleh saudara Darpin dari Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra.


Pada 21 Juni 2017, tanah tersebut digadaikan dengan jaminan surat tanah perorangan senilai Rp 50.000.000 kepada saudara Darpin oleh H. Sarkam.


Kemudian, pada 29 November 2023, H. Sarkam menggadaikan kembali tanah tersebut kepada saudara Wahyudi dari Desa Tegaltaman, Kecamatan Sukra, dengan jaminan tanah atas nama Tarmi dari Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, senilai Rp 60.000.000.


Namun, ternyata H. Sarkam telah membohongi Wahyudi karena tanah sawah tersebut adalah milik Pertamina.


Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan harapan agar pihak berwenang segera menyelesaikan permasalahan ini demi kepentingan masyarakat dan integritas perusahaan BUMN tersebut.


Sebelumnya pernah masyarakat sukra menuntut Kontrak sewa tanah antara PT. Pertamina EP dengan masyarakat pemilik tanah yang digunakan untuk jalur pipa (flowline) menuju sumur- sumur milik pertamina di Desa Sukra, Desa Sukra Wetan, Desa Bogor pada bulan Januari 2024,


Kuwu sukra wetan kuswandi saat dikonfirmasi 20 Juni 2024 ia enggan membeberkan kasus masalah sewa tanah Pertamina secara detail pada media, ia bilang sabar kang nanti perlu bukti buktinya dulu, padahal bukti sudah lengkap sebelumnya kemana saja setelah kasus mencuat ia baru melaporkan ada apa..? 

(MT Jahol)

Posting Komentar



banner image