Tak Terima Anak nya di Jemput Secara Paksa Ebit Warga Desa Pinang Merah Akan Lapor Pelaku Ke Pihak Hukum.

Daftar Isi


MERANGIN-indometro.id Ebit warga Desa pinang merah kecamatan Pamenang barat Kabupaten Merangin merasa sangat tidak terima atas penangkapan dan penjemputan anak nya yang bernama wilis di kediaman nya yang di laku kan oleh Pihak tak dikenal dan tidak menunjuk kan identitas nya dan juga surat perintah tugas nya saat Penangkapan dan Penjemputan anak nya yang bernama wilis yang tidak bersalah apa-apa.


Kejadian terjadi seminggu yang lalu di kediaman Ebit dan keluarga nya di Desa Pinang merah, yang mana pada waktu itu Ebit dan juga anak-anak nya Sedang bekerja mengaduk semen untuk merehab rumah nya, pada saat itu datang mobil pribadi singgah di depan rumah nya kemudian ada beberapa orang laki-laki turun dari mobil tersebut dan menanya kan mana wilis... saya wilis ada apa..? Jawab wilis anak nya Ebit, Ayo ikut... tampak dua orang lakii- laki memegang tangan si Wilis kiri kanan dan lansung di bawa masuk ke mobil, kemudian mobil tersebut jalan dan mutar trus mau berangkat Ebit lansung ke jalan dan menyetop mobil itu dan bertanya ada apa dengan anak saya dan mau dibawa kemana mereka menjawab mau di bawa ke tempat pak kadus 4 B2 katanya,  kamudian mobil itu lansung beragkat, saya jadi bingung waktu itu mereka itu siapa dan ada apa dengan anak saya...jelas Ebit kepada media ini.


Waktu itu anak saya Gendon kakak dari pada wilis di temani satu orang tetangga saya pergi menyusul adik nya ke kadus 4 B2 namun pada waktu itu hati ini penuh tanya dan berharap tidak terjadi apa-apa dengan anak saya ujar Ebit.


Sore itu juga anak saya wilis di bawa pulang olek kakak nya gendon... kemudian saya lansung tanya ada apa nang kok kamu bisa di bawa sama orang-orang itu... wilis menjawab saya di tuduh maling brondol di loding nya purwoko oleh si ipan... lha terus gimana tanya Ebit lagi kepada wilis anak nya, lha saya ngak maling kok dan saya ngak pernah maling karna itu saya di suruh pulang lagi jawab si wilis pada Ebit bapak nya.


Sejak kejadian itu sampai beberapa hari kedepan nya saya merasa nggak enak dan merasa malu sama tetangga atas kejadian penangkapan / penjemputan anak saya waktu itu, cara penjemputan dan penangkapan anak saya seperti tersangka teroris saja... apa kata tetangga... sementara wilis anak saya tidak melaku kan kesalahan apa-apa ungkap Ebit kepada media ini.


Kemudian Ebit dan media ini menjumpai Pak Rahman kadus 4 di Desa Rasau B2 di kediaman nya untuk mendapat kan infiormasi yang sebenar nya.


Di kediaman nya Pak Rahman kadus 4 Desa Rasau B2 saat di konfirmasi media ini terkait dengan kejadian penangkapan dan penjemputan wilis yang diduga secara paksa itu media ini menaya kan bahwa yang jemput itu siapa di suruh siapa perintah siapa dan ada apa... kemudian Pak kadus menjawab Pada waktu itu ada anak muda disini yang bernama ipan yang sudah pindah ke B1 dan dia mengaku maling berondol di loding nya Purwoko saat di pertanya kan di sini sudah berapa kali melaku kan itu dan sama siapa lalu si ipan menyebut nama si Wilis, ahir nya kita sebagai pengembangan jemput wae mas wilis e (jemput saja mas wilis nya) itu lah maka nya wilis di jemput kesana, setelah sampai disin Pengakuan nya mas Wilis nggak terlibat gituu... ya udah gitu aja terag Pak Rahman kadus 4 Desa Rasau B2 ini kepada media ini.


Selajut nya media ini tanya kan lagi kepada Pak Rahman kadus 4 ini terkait yang menjemput si wilis waktu itu siapa pak..? Ya yang jemput itu pekerja loding lah jawab Pak Rahman kadus 4 ini kepada media ini. 


Dalam hal ini  secara aturan terkait Syarat-Syarat penangkapan itu wajib di dasar kan pada bukti permulaan yang cukup, dan melakukan penangkapan itu tidak boleh sewenag-wenang dan itu di tujukan kepada mereka yang melaku kan tindak pidana, dan penangkapan itu di lakukan oleh penyidik (dalam hal ini anggota Polri) pada proses penyidikan, selain itu penangkapan di laku kan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan.


Ironis nya lagi menurut keterangan Ebit orang tua daripada wilis... penangkapan anak nya waktu itu di laku jan oleh orang yang tak di kenal yang menurut keterangan Pak Rahman kadus 4 itu adalah para pekerja loding  dan diduga tidak punya etika dan sopan santun, tidak menunjuk kan identitas mereka dari mana dan siapa ..tau nya main cekal dan bawa gitu aja , tidak seperti pihak yang berwenang seperti pihak kepolisian dalam menjalan kan tugas nya yang punya etika dan dengan cara yang sopan santun terlebih dahulu menujuk kan surat tugas nya untuk meyakin kan pihak yang di tuju kan terang Ebit lagi.


Dan di dalam aturan juga di jelas kan bahwa pihak kepolisian dalam melaku kan penangkapan di wajib kan menunjuk kan surat tugas dan kemudian menunjuk kan surat perintah Penangkapan yang mencantum kan identitas tersangka dan menyebut kan alasan penangkapan serta uraian singkat Perkara kejahatan dan tempat ia akan di Periksa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi:

"Penangkapan dilaku kan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihat kan Surat tugas serta memberi kepada tersangka Surat Perintah Penangkapan serta memberi uraian singkat Perkara kejahatan yang dipersangka kan serta tempat ia di periksa."

Jadi diini di duga kuat bahwa Tindakan yang di laku kan oleh para pihak yang melaku kan penangkapan terhadap anak saya wilis di duga menyalahi aturan dan diduga menyalah guna kan kewenagan ujar Ebit."


Oleh karna itu saya sebagai orang tua dari Anak saya wilis merasa keberatan dengan cara yang di laku kan oleh mereka itu terhadap saya dan keluarga saya... dan kalau tidak ada etikad baik dari mereka maka saya akan melapor kan kepada pihak yang berwajib atau pihak hukum untuk dapat di Proses secara hukum yang berlaku di NKRI ini pungkas Ebit. (Yzd).



 




 






Posting Komentar



#
banner image