Berantas Narkoba; Satnarkoba Polres Bengkalis Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

Daftar Isi

Bengkalis,-Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang masing-masing berinisial ELS (37) dan JF (38) atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis sabu. Selasa 16/07/2024.

RLS (37) merupakan warga Desa sungai Linau ,Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dan JF (38) Warga Desa Banjar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis di Sebuah rumah,wilayah Desa Sungai Linau,Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada hari Minggu 14 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Bengkalis Setyo Bimo Anggoro,S.H,S.I.K,M.H. melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri S.H mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu Dan Kasat Narkoba juga membenarkan penangkapan terhadap ELS(37) dan JF(38).

”Benar kami telah mengamankan dua orang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan keduanya merupakan warga Kecamatan Siak Kecil , Kabupaten Bengkalis ”, ungkap Iptu Hasan.

IPTU Hasan Basri S.H juga menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut "Team Opsnal sat resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Desa siak kecil, Kabupaten Bengkalis Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan.

Setelah di peroleh informasi yang akurat , pada hari minggu 14 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil menangkap dan mengamankan RLS (37) dan JF (38) dari dalam rumah tersebut, dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti,

Dari Pelaku RLS disita 7 (tujuh) Paket plastik pack diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,62 Gram, botol tube tempat penyimpanan sabu, Gunting, 1(satu) unit timbangan digital, 1(unit) Unit handphone android, 1(satu) buah dompet dan uang tunai sebesar Rp.130.000 (seratus tigapuluh satu ribu rupiah).

Dan dari dari Pelaku JF disita 1 (satu) paket plastik pack diduga berisi sabu berat 0,27 gram, 1 (satu) kotak rokok sampoerna, 1 (satu) unit handphone android, 1 (satu) buah dompet.

Kemudian Tim melakukan interogasi awal, terhadap ke dua pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik ke dua pelaku yang diperoleh dari KAIDIR (dalam lidik), hasil tes urine kedua pelaku positif (+) metaphetamine.

selanjutnya terhadap 2 pelaku berikut barang bukti dibawa ke Marko Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan Penyidikan lebih lanjut”, terang Iptu Hasan Basri S.H.(FD)

Posting Komentar



banner image