Dana Desa Jadi Lahan Empuk Buat Oknum Kepala Desa

Daftar Isi




Aceh Tenggara Indometro.id

Pembukaan jalan usaha tani desa sebudi jaya menjadi sorotan dari berbagai kalangan.
Pasalnya " pembukaan jalan tersebut diduga tidak sesuai hasil musyawarah masyarakat desa sebudi jaya kecamatan Bukit tusam kabupaten Aceh tenggara.



Kepala desa sebudi jaya Mahdani.ST. engan di konfirmasi awak media indometro , karena sulitnya menghubungi kepala desa sehingga timbul perasangka yang bukan-bukan terhadap kepala desa ada apa di balik pembukaan jalan usaha tani tersebut.



Anggota Dewan perwakilan pusat LSM KPK-RI  Saidul turun ke desa sebudi jaya melihat ke alokasi pembukaan jalan usaha tani (PJU) membenarkan ada pembukaan jalan usaha tani di desa sebudi jaya kecamatan Bukit tusam kabupaten Aceh tenggara sebutnya ke media.30/Jul/2024.



Salah satu warga sebudi jaya kami konfirmasi tidak kami ungkap namanya mengatakan " pembukaan jalan usaha tani ada tiga titik alokasinya, panjang 200 meter lebarnya 3 meter, daerah sini sudah ada koplingnya setiap kopling panjangnya 200 meter , kalau masalah plang proyeknya saya kurang tau di mana lokasinya . Ungkapnya



Kami lakukan cek alokasi seluruhnya kami menemukan plang proyek dengan panjang ke seluruhan 1 kilometer dengan anggaran sebesar Rp 85.575.000. OP TPK 2.500, 000.


Sangat di sayangkan kami tidak menemukan jumlah keseluruhan, semestinya di kerjakan 1 kilometer nyatanya kami temukan hanya 600 meter, kami sudah berusaha menghubungi kepala desa sebudi jaya namun tidak di angkat pesan sudah di baca.



Kami menduga kepala desa sebudi jaya Mahdani.ST. Dana desa menjadi ladang empuk di buatnya memperkaya diri sendiri tidak peduli pada masyarakatnya.



Padahal Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.



Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.


Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.



Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi,tutupnya 

Posting Komentar



banner image