Dirkumad Buka Sosialisasi TOK Hukum Fungsi Komando Tersebar Bagi Prajurit di Kodam II/Sriwijaya

Daftar Isi
Indometro.id,PALEMBANG  -


Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Aloisius Agung Widi, S.H., secara resmi membuka Sosialisasi Transfer Of Knowledge (TOK) Hukum Fungsi Komando Tersebar Bagi Prajurit di Wilayah Kodam II/Swj TA 2024, bertempat Gedung Sudirman Makodam II/Swj Palembang, Rabu (31/07/2024).

Sosialisasi TOK Hukum Fungsi Komando Tersebar yang dilaksanakan selama 2 hari, mulai tanggal 31 Juli s.d 1 Agustus 2024 ini diikuti ratusan Prajurit yang terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama wilayah Garnizun Palembang. 

Turut hadir, Kakumdam II/Swj Kolonel Chk Amir Welong, Pamen Staf Ahli Pangdam II/Swj Bidang Hukum Humaniter, dan para Kabalakdam II/Swj serta Tim Sosialisasi dari Ditkumad, diketuai Kasubditdukkum Ditkumad, Kolonel Chk Fika Budhiana, S.E., S.H., M.H., CRMP.

Dirkumad dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Transfer Of Knowledge (TOK) merupakan realisasi dari program kerja Angkatan Darat yang diselenggarakan oleh Ditkumad guna memantapkan dan mengingatkan tentang pentingnya pengetahuan dan pemahaman aspek hukum, guna meminimalisasi potensi pelanggaran dalam suatu Operasi Militer.

Ia mengatakan, pelaksanaan TOK ini dilatarbelakangi pemikiran bahwa, TNI AD sebagai salah satu unsur pertahanan matra darat berkewajiban mengintegrasikan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas TNI baik di waktu damai maupun di waktu perang. 

"Kegiatan TOK ini akan diisi dengan materi antara lain, Keankuman dan Kepaperaan, Penyelesaian Perkara Pidana dan Perdata serta Sanksi Administrasi," ujar Dirkumad.

Sementara itu, Pangdam II/Swj dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kakumdam II/Swj Kolonel Chk Amir Welong menyampaikan  bahwa, program TOK Hukum Fungsi Komando ini diharapkan mampu memberikan pembekalan kepada para prajurit tentang pemahaman hukum yang memadai dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

"Tujuan dari Transfer Of Knowledge (TOK) untuk memberikan pengetahuan Hukum Fungsi Komando berdasarkan berbagai regulasi dan keputusan terkait serta meningkatkan pemahaman prajurit TNI AD khususnya Kodam II/Swj terhadap ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kakumdam. 

Dia meminta agar memanfaatkan kesempatan itu dengan baik, untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan wawasan tentang hukum.

"Bagi para peserta, diharapkan tidak hanya memahami hukum fungsi komando, tetapi juga mampu menerapkannya secara efektif, sekaligus menjadi Agent Of Change (Agen Perubahan) dengan mensosialisasikan pengetahuan yang diperoleh di satuan masing-masing," pungkasnya.

( Jhon ) IM

Posting Komentar



banner image