Disnaker Provinsi Kalbar Laksanakan Mediasi Terkait Permasalahan Perusahaan PT. Duta Palma dengan ABSB

Daftar Isi

 



Indometro.id - Bengkayang

Pemerintah provinsi kalimantan Barat Melalui Mediator Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat laksanakan Mediasi Antara Aliansi Buruh Sambas Bengkayang (ABSB) Bersama Pihak perusahaan Darmex Agro Di Ruang rapat Dinas Koprasi UKM transmigrasi dan tenagakerjaan Kabupaten Bengkayang Selasa 30 juli 2024


Dalam mediasi tersebut Dipandu Siswo Yulianto, S.Pd,. M.SI Dari Mediator Dinas ketenagakerjaan hubungan industrial provinsi Kalimantan Barat, dihadiri Ketua Tim terpadu yang mewakili, kordinator Aksi Bengkayang, Kordinator Aksi Sambas, Pekerja yang di PHK,Dinas ketenagakerjaan kabupaten Sambas dan Bengkayang yang hadiri Kabid Naker Sambas Bengkayang,Kapolres Bengkayang melalui PJU Polres Bengkayang,Mediasi berjalan alot hingga berjalan sampai petang, dalam mediasi tersebut membuat Perjanjian Bersama antara pihak menejenen perusahaan PT Duta palma dan Pekerja yang diwakili Aliansi Buruh Sambas Bengkayang.


Pada hari senin tanggal 30 juli 2024  Aliansi Buruh Sambas Bengkayang (ABSB) Kordinator Sambas Bengkayan Bersama Pekerja korban PHK bertandatangan dan menyepakati Perjanjian Bersama(PB)Dalam PB tersebut ada 2 ( dua ) Poin dalam poin poin yang akan dilaksanakan oleh perusahaan  dalam poin 1 ( satu )



Ada 20 poin tuntutan.

1 . Mogok selama 20 (duapuluh) hari kerja dianggap SAH dan upah selama mogok dibayar baik untuk pekerja SKU/BHL/PKWT/PKWTT dalam jangka waktu 1 bulan. 

2.Tanggal 31 juli kembali masuk bekerja seperti biasa. 

3. Upah dibawah UMK tahun 2023 sudah dilakukan perubahan tahun 2024 kekurangan AKAN DIBAYAR.

4.  BPJS Kesehatan akan didaftarkan seluruh pekerja. 

5. Cuti haid diberikan(2) dua hari tanpa pemeriksaan fisik untuk yang sakit (progres 1 sampai 6 bulan ) 

 6. Pesangon pensiun(progres 1 sampai 6 bulan )  

7. Pesangon meninggal dunia.

 8. Uang Pisah Pekerja Mengundurkan diri (progres 1 sampai 6 bulan ) 

 9. Slip gaji diberikan kepada seluruh pekerja (progres 1 sampai 6 bulan )  10.premi output agar dikembalikan ke premi Basik (progres 1 sampai 6 bulan ) . 

11.Pasilitas kesejahteraan akan diperbaiki Klinik dan prumahan (progres 1 sampai 6 bulan )

12.Paket Panen bersama ibu ibu dihapus (progres 1 sampai 6 bulan ) . 13.Ketentuan pekerja yang sakit (s1) tidak disuruh istirahat di klinik.(progres 1 sampai 6 bulan ) 

14.pembayaran gaji sesuai jadwal tanggal 

15 setiap bulannya dan beras tanggal 4 setiap bulannya (progres 1 sampai 6 bulan ) . 

16.Kelebihan jam kerja dihitung lembur, krani timbang (progres 1 sampai 6 bulan ) 

17.Tida ada intimidasi terhadap karyawan yang melakukan mogok kerja berupa mutasi dan PHK pekerja dan berlaku juga untuk sebaliknya (progres 1 sampai 6 bulan )  

18.Gaji guru dibayarkan (progres paling lambat 1 sampai 6 bulan ) 

 19. Bapak domigus klao dipekerjakan kembali. 

20. Kesepakatan dan Perjanjian bersama 20 September 2023 tetap dilaksanakan (progres 1 sampai 6 bulan )


9 ( Sembilan ) Poin  yang akan dikomunikasikan dengan manajemen pusat untuk dilaksanakan oleh perusahaan.

1. Mutasi dan PHK dianggap tidak sah dan harus dipekerjakan kembali serta gaji pada bulan juni 2024 tetap dibayar ful (progres 1 sampai 6 bulan ) 

2. Setatus pekerja pamongan menjadi PKWT (progres 1 sampai 6 bulan )

 3. Kenaikan upah premi  upah muat dan transpotasi (progres 1 sampai 6 bulan ) 

4.Menaikan grade karyawan yang sudah lama bekerja lebih dari 10 tahun(progres 1 sampai 6 bulan )  

5.Pemotongan alat kerja untuk perbaikan peralatan 50% ditanggung pekerja dan 50% ditanggung perusahaan, untuk yang sebelum tanggal 30 juli 2024, Sedangkan yang tanggal 1 Agustus 2024 ditanggung oleh perusahaan( inventaris)(progres 1 sampai 6 bulan ) 

6.Basis panen sesuai tahun tanam (progres 1 sampai 6 bulan )  

 7. Menarik mundur aparat keamanan TNI dan Polri sebagian terkecuali bagian pengamanan pencurian jika keadaan dianggap sudah kondusif (progres 1 sampai 6 bulan )

8.Pembayaran upah yang dipotong agar dikembalikan untuk kasus lembur dan THR (progres 1 sampai 6 bulan )   

9.Target yang tidak tercapai upah karyawan dipotong 50% tahun 2023 untuk dibayarkan (progres 1 sampai 6 bulan .


Kesepakatan ini dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak tanpa ada paksaan, yang bertandatangan dari aliansi buruh Sambas bengkayang 1- Firmansyah.  2 -Asep mulya.  3-Kasmir kali.  4-Ahmad NS.   5-laurensius temijo.   6-Petrus epong. Aliansi buruh Sambas bengkayang didampingi kuasa hukum  yang ikut bertandatangan   1- ivan wagner,  SH., MH .    2-irenius kadem, SH.  Dari pihak perusahaan yang bertanda tangan HRGA Manager reg kalbar  Nuryadi dan saksi dari pihak perusahaan Irsyad. yang mengetahui dan bertandatanga dari dinas  ketenagakerjaan provinsi kalimantan barat bidang mediator  hubungan industrial Siswo Yulianto, S.Pd,. M.SI


* KSNI

Posting Komentar



#
banner image