Karena Tak Beri Izin Besuk Keluarga & Advokat Hingga 10 Hari , PENGACARA MKS MINTA JAKSA AGUNG COPOT KAJARI SIDIEMPUAN

Daftar Isi
Foto :Pengacara A.Marwan Rangkuti SH & Rekan saat berada dikantornya, usai wawancara terkait Kajari P.sidempuan Lambok MJ Sidabutaryang dinilai, Sabtu (,13/0724) Siang.



P.Sidempuan, Indometro.id - Kuasa Hukum MKS, Marwan Rangkuti dari Kantor Hukum Ahmad Marwan Rangkuti SH & Rekan meminta Jaksa Agung St. Burhanuddin untuk mengevaluasi jabatan Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar yang ¹ pasalnya diduga kuat telah menyalah gunakan wewenangnya selaku Kajari Padangsidimpuan dalam perkara dugaan Tipikor Pemotongan Dana ADD 2023 yang dikelola oleh Dinas PMD Kota Padangsidimpuan,



Ahmad Marwan Rangkuti SH & Rekan sebagai Kuasa Hukumnya MKS menilai oknum Kajari Padangsidempuan Lambok MJ sidabutar telah melakukan ketidakcermatannya sebagai pejabat dalam membuat atau melakukan keputusan seperti pembentukan disiplin, etika dan juga moral terkait perkara tipikor, setelah oknum Kajari tersebut perintahkan anggotanya menangkap dan menahan MKS di ruangan Sekda Kota atau didalam perkantoran Walikota P.sidimpuan pada tanggal, 03 Juli 2024, MKS tidak dizinkan oknum Kajari untuk dijenguk oleh anak dan istri di Lapas Salambue Padangsidimpuan, lebih ironisnya bukan hanya keluarga MKS yang tidak diizinkan untuk bertemu langsung dengannya bahkan Tim Kuasa Hukum MKS juga demikian.

 “MKS sudah hampir 10 hari tidak diizinkan Kajari untuk dijenguk keluarganya ditahanan, hingga saat ini istri dan anak-anaknya yang masih kecil sangat rindu ingin sekali jumpa dengan ayahnya" tutur Kuasa Hukum MKS ini.


 "'sudah seminggu lebih tidak jumpa ayah dan suaminya, hampir tiap malam istri dan anaknya sering menangis karena mimpi ingin bertemu ayahnya, namun tidak dapat surat izin dari Kajari Sidimpuan meski istri dan keluarganya telah 3 kali  ajukan permohonan izin jenguk ke Kajari namun menurut salah seorang stafnya Kejari Padangsidimpuan bernama Manatap Sinaga ' mereka tidak berani mengeluarkan surat izin jenguk untuk tersangka MKS karena belum disetujui Kajari Lambok MJ Sidabutar ”, ungkap Marwan didampingi keluarga serta istri MKS kepada wartawan, Sabtu, (13/7/24) di kantor Hukum A.Marwan Rkt SH & Rekan (Psp), siang. 



Terkait hal itu, Marwan yang alumnus FH UISU Medan juga menambahkan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum MKS juga tidak diberikan izin untuk menjenguk kliennya MKS sejak tanggal, 03 Juli 2024 hingga sekarang bahkan selain melarang MKS dijenguk oleh kuasa hukum, oknum Kajari tersebut juga tidak memberikan salinan BAP Tersangka meskipun telah dimohonkan Tim Hukum MKS secara
tertulis melalui stafnya Sartono Siregar, dan menurut Sartono Siregar dirinya dan tim penyidik Jaksa lainnya takut memberikan izin jika tidak ada persetujuan Kajari Padangsidimpuan sesuai arahan Lambok MJ Sidabutar kepada mereka.
“Tindakan oknum Kajari tersebut jelas sewenang-wenang dan melanggar hukum dan juga HAM, sebab Tersangka berdasarkan aturan hukum mempunyai hak untuk dijenguk ataupun ditemui langsung baik oleh keluarga maupun pengacaranya, hal ini ditegaskan dalam Pasal 60 dan 61 KUHAP dan pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikategorikan melanggar HAM serta UU Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4), dimana seorang Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya, sehingga Jaksa Agung sepatutnya mencopot Lambok MJ Sidabutar sebagai Kajari Padangsidimpuan karena kami nilai ianya tidak layak dan patut bahkan dapat mencoreng institusi Kejaksaan yang sudah dibangun oleh Jaksa Agung agar lebih dipercaya dan dicintai rakyat. Beber Kuasa Hukum MKS ini kepada para Awak Media.


"DIDUGA PUNYA KEPENTINGAN PRIBADI"

Saat ditanyakan penyebab oknum Kajari Padangsidimpuan melakukan itu, Marwan menjelaskan diduga oknum KajariPadangsidimpuan tersebut mempunyai motive kepentingan tertentu dan penilaian itumenurutnya terlihat sejak istri dan keluarga MKS menolak tawaran Kajari Padangsidimpuan menghunjuk pengacara darinya untuk MKS,
dimana istri dan keluarga MKS maupun MKS menolak pengacara yang ditunjuk Kajari itu dengan alasan sudah memilih sendiri pengacaranya dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan dan saat itu juga MKS dan keluarga membuat surat penolakan pengacara yang ditunjuk Kejaksaan. 


 “Sejak klien kami dan keluarganya menolak

pengacara yang ditunjuk Kajari Sidimpuan sikap dan tindakan oknum Kajari tersebut terhadap klien kami berbeda jauh dengan Tersangka lain AN padahal perkara sama, dimana keluarga AN tidak sulit dapatkan izin bertemu dan menjenguk AN di tahanan, dan apakah kemudahan yang didapat AN karena mengikuti keinginan oknum Kajari untuk menggunakan pengacara yang ditunjuknya? Dan jika benar, jelas tindakan oknum Kajari tersebut tidak dapat dibenarkan hukum dan arogan serta diskrimiantif." Jelas Marwan.


"Selain itu kami menduga atas adanya tindakan oknum Kajari tersebut, proses penyidikan perkara dugaan tipikor yang dituduhkan kepada klien kami diduga sarat adanya rekayasa hukum dan kepentingan pribadi oknum Kajari. Dan untuk itu biarlah kami serahkan kepada masyarakat yang menilainya." Sambung Marwan.


 “Jika proses penyidikan perkara MKS prosedural dan profesional hingga bukti yang ada cukup menurut hukum, lantas mengapa oknum Kajari tersebut AN seperti kebakaran jenggot saat permintaan pengacara yang dihunjuknya ditolak MKS dan keluarga, ada apa dengan anda pak Kajari?” Tanya Marwan menutup wawancaranya.

(HR)

Posting Komentar



banner image