LPK - RI Kalimantan Barat Jawab Bantahan Berita Kejari Bengkayang Tentang Kinerjanya Yang Buruk

Daftar Isi

 



Indometro.id - Bengkayang 

Gawat Program Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak di jalankan oleh Kajari Bengkayang Arifin Arsyad SH MH. 


Program kerja mulai tahun 2023 tentang Kejaksaan  " JAKSA MENJAWAB " dengan humanis diduga diabaikan oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang.


Dengan adanya peberitaan pemberitaan dari beberapa media  oleh Kajari Bengkayang membuat publik merasa lebih yakin bahwa Kajari Bengkayang menutup nutupi  kinerjanya yang buruk di sepanjang kepemimpinannya di Kabupaten Bengkayang.


Pemberitaan beberapa media itu terkesan membela Kinerja buruk Kajari Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad SH MH. Bagaimana Korupsi bisa di berantas kalau media media yang menyuarakan kebenaran sudah ikut ikutan menutupinya.


" Jika sudah sesuai SOP  mengapa sudah berlarut larut  bagaikan kapal tengelam atau karam dalam dasar laut. Dan jika memang benar Kejaksaan Negeri Bengkayang transparan dan melakukan pekerjaan yang maximal atau sesuai SOP sampai saat ini belum ada kejelasan atau titik terang padahal sudah jelas tupoksi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat meneruskan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk ditindak lanjuti atau di kerjakan sesuai aturan perundang undangan, dan sampai dimana perkembangan penyelidikan belum ada kepastian hukum". Tutur Ketua LPK - RI Kalimantan Barat. 

 

 Lanjut Marville bahwa yang kami tanyakan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang adalah terkait laporan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan Nomor : 040/ LP/ DPD / LPK - RI / IX / 2023 tertanggal 18 September 2023 yang di teruskan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang sekitar bulan januari tahun 2024 lalu dan sampai pada bulan July sekarang belum ada kepastian hukumnya proyek pekerjaan PT PLN Persero yang di kerjakan oleh pihak kontraktor di simpang SP 6 Kecamatan Seluas sampai Dusun Senaning SP 4 Desa Gersik Kecamatan Jagoi Babang.


Dilansir dari beberapa media yang ikut memuat berita bantahan kinerja buruk Kajari Bengkayang.

" Kami selalu mengikuti dan menjalankan prosedur dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur penegak hukum, dan jika dikatakan lalai itu sangat tidak benar,' ucap Arifin Arsyad SH MH  yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Bengkayang Fuad Farhan Sriyadi SH  di sejumlah media. 


Bahkan dalam pemberitaan lainnya bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad SH MH membantah jika pihaknya lalai  dalam Menjalankan Tugasnya".

Tudingan yang disampaikan kepadanya kata Arifin tidak benar. Dan pihaknya dalam menjalankan tugas selalu mengikuti SOP dan ketentuan Yang berlaku.  


Kasie Intel Kejaksaan Bengkayang mengatakan bahwa kasus itu di hentikan oleh Kajari, bahkan memberi masukan agar  LPK - RI bisa laporkan kembali ke Kejaksaan Negeri Bengkayang tutur Kasie Intel Bengkayang Fuad Farhan Sriyadi SH di komplek Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang senin 1 July 2024 sekitar jam 11: 30 s/d jam 12: 15 wib .


Ditambahkan juga oleh Kasie Intel Kejaksaan Bengkayang bahwa RAB dari pekerjaan tersebut tidak bisa diminta ungkapnya. 


Marville juga membenarkan bahwa memang benar sudah dua kali datang di Kantor dan bertemu dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkayang Pak Fuad Farhan Sriyadi SH, tapi tidak mendapat jawaban yang jelas. 

Posting Komentar



#
banner image