Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus TPPO, JPU Ajukan Kasasi

Daftar Isi

 Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus TPPO, JPU Ajukan Kasasi



LANGKAT -Indometro.id

Pengadilan Negeri (PN) Stabat menvonis bebas Mantan (Eks) Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dari dakwaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (7/8/2024) siang.


Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Prof Dr Kusuma Admadja, Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ketua Majelis Hakim Majelis Hakim menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terbit tidak terbukti.


"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah membacakan putusan.


"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya. menyatakan permohonan restitusi tidak diterima," tambah Ketua Majelis.


Sambung Adriansyah membacakan, terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut tindakan itu tidak memiliki keterikatan dengan Terbit.


"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” ujarnya. 


Pantauan indometro.id diruang sidang, usai mendengar vonis, mantan Bupati Langkat itu langsung bersujud syukur dan menangis sambil memeluk keluarga serta para simpatisannya yang memenuhi ruang sidang.


Dalam wawancaranya setelah persidangan, Terbit pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan bebas tersebut, yang menurutnya sudah sesuai dengan fakta persidangan.


"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan. Saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini," ucapnya kepada sejumlah wartawan.


Ditempat terpisah, menanggapi putusan hakim, Kejaksaan Negeri Langkat mengambil langkah dengan mengajukan kasasi.


"Setelah mengdengarkan putusan bebas dari sidang yang digelar. Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat yang menangani perkara tersebut, kami akan melakukan kasasi," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, saat ditemui di Aula Kejari Langkat.


Diketahui sebelumnya, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara selama 14 tahun penjara.


"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa dengan penjara selama 14 tahun," ujar JPU Sai Sintong Purba, membacakan tututan di Ruang Prof. Dr. Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (5/6). (03)

Posting Komentar



banner image