Pembukaan Jalan Usaha Tani diduga Tidak Sesuai Prosedur

Daftar Isi



Aceh Tenggara Indometro.id

Pembukaan jalan usaha tani (PJU) di desa sebudi jaya kecamatan Bukit Tusam , kabupaten Aceh Tenggara, diduga di kerjakan tidak Swakelola,29/Jul/2024.


Pembukaan jalan usaha tani kepala desa sebudi jaya Mahdani.ST. diduga berkerja sama dengan pihak kontraktor yang mempunyai Excavator untuk mengerjakan jalan usaha tani tidak banyak melibatkan masyarakat setempat , salah satu warga setempat yang tinggal dekat alokasi proyek yang tidak kami tuliskan mengatakan." Saya melihat tidak banyak masyarakat yang di libatkan hanya 4 orang saja itu sudah pasti warga setempat gak mungkin warga lain sudah pasti warga sebudi jaya ungkapnya.


" Yang 4 orang kemungkinan berkerja sebagai tukang potong kayu yang mana kayu tersebut tidak dapat di jangkau alat berat, tambahnya.



Anggota LSM KPK. RI Dewan perwakilan pusat (DPP) Saidul mengatakan ke media indometro pembukaan jalan usaha tani (PJU) diduga tidak sesuai rencana masyarakat kita menduga kepala desa sebudi jaya Mahdani mencari keuntungan memperkaya diri sendiri, pasalnya masyarakat tidak banyak di libatkan sebagai pekerja, padahal dana desa itu sudah jelas peruntukannya, di kerjakan secara swakelola di larangan di pihak ketiga.



"Setelah di lakukan cek alokasi kami menemukan hanya tiga titik alokasi pembukaan jalan usaha tani di Desa sebudi jaya, kecamatan Bukit Tusam. menurut informasi dari warga setempat  berdasarkan plang proyek panjang pembukaan jalan usaha tani 1 kilometer.



Kata warga " satu titik alokasi pembukaan jalan usaha tani Panjang 200 meter.
Artinya dari jumlah keseluruhan hanya 600 meter  kekurangannya tidak kami temukan, kami menduga kepala desa sebudi jaya mahdani.ST. mengurangi volume pembukaan jalan usaha tani 400 meter kami minta kepada aparat penegak hukum (APH) agar secepatnya meminta klarifikasi kepada kepala desa sebudi jaya agar tidak terjadi kerugian negara dan kerugian masyarakat sebagai penerima manfaat.


Kepala desa sebudi jaya Mahdani.ST. menghindar di  konfirmasi tentang pembukaan jalan usaha tani (PJU) sudah beberapa kali di telepon tetap tidak di angkat dan begitu juga Seketaris Desa sudah beberapa kali kirim pesan wa tetap tidak di jawab padahal sudah terbaca sehingga berita ini di layangkan. (Tim)




(Kutipan)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo sudah mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa untuk wajib menggunakan Dana Desa secara swakelola atau padat karya.
“Uang yang masuk ke desa, harus berputar di desa. Karena itu, setiap pekerjaan proyek yang berasal dari Dana Desa wajib dikerjakan secara swakelola dan tidak boleh menggunakan kontraktor,” tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Menurutnya, semua pekerjaan proyek seperti pembangunan infrastruktur di desa dengan tidak menggunakan kontraktor akan menambah pendapatan masyarakat desa dan meningkatkan perekonomian di desa.
“Karena yang bekerja itu adalah para pekerja yang berasal dari masyarakat desa dan bahan bakunya pun di beli desa itu sendiri. Sehingga, perputaran uang di desa bisa terus berputar. Kecuali, bahan bakunya tidak ada di desa tersebut,” katanya.
Diakui Menteri Eko, di masa lalu penggunaan Dana Desa masih menggunakan kontraktor karena terbentur dengan sejumlah aturan yang mewajibkan bahwa dalam setiap proyek di atas Rp 200 juta wajib menggunakan kontraktor.
“Namun, aturan tersebut sudah diubah. Untuk proyek yang berasal dari Dana Desa wajib swakelola. Tidak boleh gunakan kontraktor. Kalau gunakan Kontraktor akan berurusan dengan penegak hukum,” tambahnya.
Bukan hanya swakelola saja, kata Menteri Eko, Dana Desa tersebut wajib digunakan untuk membayar upah dari setiap proyek yang berasal dari Dana Desa, yakni sebesar 30 persen.
“Sehingga masyarakat bisa memperolah pendapatan karena dibayarkan secara harian atau maksimal mingguan. Sehingga masyarakat bisa lebih cepat membelanjakannya. Diharapkan perputaran ekonomi di desa bisa terlihat dan terus bertambah. 

Posting Komentar



banner image