Pemkab Garut Targetkan Relokasi PKL Mulai 20 Juli
GARUT, INDOMETRO .ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menargetkan relokasi PKL di sepanjang Jalan Ahmad Yani akan dimulai pada 20 Juli, diawali dengan pemasangan tenda bagi PKL.
"Pemerintah pasca relokasi ini juga bersiap untuk melakukan penataan jalan di Ahmad Yani," ucap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, usai mengikuti Rapat Pemantapan Rencana Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu (17/7/2024). Rapat ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Yana.
Ridwan mengimbau para PKL untuk mematuhi jadwal relokasi dan menjaga kondusivitas selama pelaksanaannya. Tempat yang ditetapkan untuk relokasi meliputi koridor dari pertigaan Jalan Cimanuk (Apotek Sari) hingga koridor BJB, serta Gedung Lasminingrat, Gedung Bale Paminton, dan Halaman Masjid Agung.
Ridwan menegaskan, tujuan utama relokasi ini adalah untuk kepentingan masyarakat agar fungsi jalan dapat dimaksimalkan, khususnya di Jalan Ahmad Yani, agar tertata dengan lebih baik dan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.
"Ada kepastian hukum berusaha, mereka berjualan di tempat yang memang dilegalkan terlepas itu sementara atau tetap ya paling tidak pemerintah sudah memberikan legitimasi, mereka diperbolehkan berdagang di situ, harapannya seperti itu," tandasnya.
Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa rapat ini diselenggarakan dalam rangka penataan PKL di mana pihaknya sudah menyepakati agar PKL yang berada di wilayah Jalan Ahmad Yani khususnya di dari pertigaan Jalan Cimanuk (apotek sari) hingga perempatan Jalan Ahmad Yani (Toserba Asia) akan dilakukan relokasi sesegera mungkin.
"Topik krusialnya adalah merelokasi teman-teman PKL. Insya Allah, PKL di area Ahmad Yani akan dipindahkan ke Jalan Pasar Baru," ujar Nurdin Yana.
Nurdin menjelaskan, Jalan Ahmad Yani nantinya akan digunakan sebagai area car free day pada hari-hari tertentu tidak ada lagi PKL, sehingga masyarakat dapat menikmati ketenangan dan keindahan di area tersebut.
"Pasca relokasi, area tersebut akan dijadikan taman untuk dinikmati masyarakat. Mereka bisa bersantai di tempat itu," ungkapnya.
Ia menambahkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut akan menata jalan di lokasi tersebut. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) akan menata penerangan, sementara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) akan membuat tempat duduk.
(AES)***
Posting Komentar