Penertiban Rumah Dinas Kodam II/Sriwijaya, Berjalan Tertib dan Sesuai Prosedur

Daftar Isi
Indometro.id, PALEMBANG -


Kodam II/Sriwijaya  menertibkan satu rumah dinas yang berada di Komplek Jl. Puncak Sekuning Kel. 26 Ilir 1 Kec. Ilir Barat 1 Palembang,  dengan tertib dan lancar, Kamis (25/07/2024),

Jauh hari sebelumnya melakukan penertiban, Kodam II/Swj sudah menyampaikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, namun sampai batas waktu yang ditentukan, penghuninya masih tetap menempati rumah dinas tersebut. 

Sebelum melakukan penertiban, pihak Kodam II/Swj telah  berkoordinasi dan bersepakat dengan penghuni rumah, yakni istri ke-2 dari Serda Har (Purn) Zaini.

Kapendam II/Swj Kolonel Inf Drs. Paiman, M.I.P., menjelaskan bahwa dalam proses penertiban rumah dinas ini, pihak Kodam II/Swj juga membantu  menyiapkan truk untuk mengangkut barang-barang milik penghuni rumah serta menyiapkan tempat rumah kontrakan sementara yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah dinas  yang ditertibkan.

Dijelaskan oleh Kapendam II/Swj bahwa penertiban rumah dinas tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum tentang kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas di Jl. Puncak Sekuning merupakan milik Sah TNI-AD c.q Kodam II/Swj dengan bukti kepemilikan berupa Hibah dari bapak H.M. Sa'ari Tahun 1950 dengan tanah seluas 3.000 m² dan saat ini sedang dalam proses penyertifikatan BPN RI di Kantor Pertanahan Kota Palembang, serta sudah terdaftar di Buku 1 Pusdalminlog TNI-AD Tahun 1950 dengan Nomor Registrasi 30418052.

"Sebelumnya kami juga sudah memberikan surat peringatan pertama pada tanggal 6 Juli 2021, kemudian surat peringatan kedua tanggal 26 Juli 2021 dan surat peringatan ketiga tanggal 18 Agustus 2021,  sudah ada Surat izin penertiban Kasad nomor : B/3959/X/2021 tgl 15 Oktober 2021 serta Surat pemberitahuan penertiban rumah dinas tersebut, nomor : B/1197/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023." terang Kolonel Paiman

"Rumah dinas tersebut kita tertibkan karena memang peruntukannya sudah tidak sesuai lagi, yang mana ketentuan penempatan rumah dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Th. 2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI." imbuhnya

Lanjut dikatakannya, sesuai aturan yang berlaku, seharusnya rumah dinas tersebut dihuni oleh Prajurit maupun PNS TNI-AD yang masih Aktif dengan persetujuan Pangdam II/Sriwijaya melalui Surat Perintah dan Surat Izin Penghunian (SIP). 

"Sedangkan rumah dinas tersebut saat ini malah dihuni oleh anak, cucu maupun saudara prajurit/PNS yang sudah lama pensiun, sehingga memang sudah tidak sesuai peruntukannya, maka dari itu kita tertibkan." tegas Kapendam

"Seperti yang sudah kami lakukan sebelumnya, pelaksanaan penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan secara humanis dan kekeluargaan namun tetap tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Alhamdulilah dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan kondusif." pungkasnya

Untuk diketahui, selain personel TNI dari Makodam II/Sriwijaya, penertiban rumah dinas ini juga melibatkan unsur-unsur hukum lain diantaranya Polisi Militer, Polsek, Satpol PP, PLN dan aparat kecamatan dan kelurahan setempat.

( Jhon ) IM

Posting Komentar



banner image