Penggusuran Rumah di Tanjung Pura Nyaris Ricuh, Warga Hadang Alat Berat

Daftar Isi

 Penggusuran Rumah di Tanjung Pura Nyaris Ricuh, Warga Hadang Alat Berat 



LANGKAT -Indometro.Id

Sejumlah warga sekaligus pemilik rumah di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menolak hingga bentrok dengan petugas yang akan melakukan penggusuran belasan rumah pada, Jumat (26/7/2024). 


Pasalnya belasan rumah itu, disebut-sebut dibangun di atas lahan milik orang lain. 


Di mana sesuai keputusan pengadilan, tanah yang diduga dikuasai warga saat ini, sudah berkekuatan hukum tetap, jatuh kepada pemilik yang sebenarnya. 


Namun warga yang mangaku sudah tinggal puluhan tahun di atas tahan tersebut, sudah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. 


Penggusuran yang dilakukan oleh petugas ini pun sempat viral di media sosial khususnya Facebook. 


Tampak satu unit alat berat atau ekskavator sudah berada dilokasi. Tak hanya itu, puluhan personel dari Polres Langkat, juga berada dilokasi untuk mengamankan selama proses penggusuran berlangsung. 


Warga yang rumahnya hendak digusur menolak penggusuran tersebut. Bahkan salahseorang warga menaiki alat berat atau ekskavator. 


Namun tak surut membuat petugas tetap menjalani tugasnya. Alhasil beberapa pemilik rumah yang tak menahan kuasa hingga menangis, sempat jatuh pingsan. 


Hal ini membuat suasana kian ricuh hingga terjadi bentrokan antara pemilik rumah dengan petugas yang hendak melakukan penggusuran. 


Akhirnya penggusuran dibatalkan karena sudah tidak kondusif. 


"Ada sekitar 16-20 rumah yang terbangun di sini. Cuma tanah ini ada pemiliknya, sekarang ahli waris lah," ujar Hafni warga sekitar. 


Lanjut Hafni, dulu dilokasi belasan rumah yang mau digusur ini, mulanya hutan.


"Dulunya hutan, cuma dibersihkan sama warga sini, terus dibangun. Dan rumah yang sudah dibangun di sini, bukan batu semua. Tepas sama papan, orang gak mampu lah bisa dibilang," ujar Hafni. 


Tak hanya itu, Hafni menambahkan jika warga yang bertempat tinggal dilokasi itu sudah sejak 75 tahun yang lalu. 


"Penggusuran ini setau saya bukan tiba-tiba dilakukan. Masalah ini udah lama. Cuma katanya PK belum putus," ujar Hafni. 


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengatakan jika kehadiran personel hanyak untuk mengamankan eksekusi lahan. 


"Masalah eksekusi lahan, masyarakat dengan masyarakat," tutup Dedi kepada wartawan. (03)

Posting Komentar



banner image