Pengukuhan BPD Se-Kecamatan Karangdowo dari Masa Jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Daftar Isi

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kecamatan Karangdowo dikukuhkan masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Klaten, Indometro | Bertempat di gedung Serbaguna Desa Karangwungu Kecamatan Karangdowo, Senin (29/7/2024) sebanyak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kecamatan Karangdowo dikukuhkan masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Seperti diketahui, sebanyak 125 orang anggota BPD akan menerima Surat Keputusan (SK) masa kerja 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan BPD berdasar amanat UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 56 ayat 2 yaitu masa keanggotaan BPD selama 8 tahun. 

Tampak hadir dalam pengukuhan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun adalah Kepala Desa di wilayah kecamatan Karangdowo, perangkat desa, tokoh masyarakat, Camat dan Muspika Kecamatan Karangdowo, Dra, Wahyuni Sri Rahayu, MSi (Kadispermades Klaten), dan tamu undangan. 

Camat Karangdowo Hj, Purwani, SH, MH 

Dalam kesempatan ini, Camat Karangdowo Hj, Purwani, SH, MH menyerahkan Surat Keputusan Camat  SK no,:  103 / 20 s/d 38 Tahun 2024 / M  tentang perpanjangan masa jabatan dan sekaligus mengukuhkan jabatan 125 anggota BPD dari 19 desa yang ada di kecamatan Karangdowo Klaten. 

Camat Karangdowo Hj, Purwani, SH, MH dalam amanatnya berpesan kepada para anggota Badan Permusyawaratan Desa yang sudah dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun untuk menjadi mitra pemerintah desa yang harmonis. Pembangunan SDM belum ada sinkronisasi, maka tugas BPD untuk menjalin kerjasama sehingga tercipta pembangunan sumber daya manusia yang sesungguhnya. 

"Agar anggota BPD menjadi mitra yang harmonis bagi pemerintah desa," tegas Purwani. 

( Agus )

Posting Komentar



banner image