Seorang Pria Pencuri Laptop, di Ciduk Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis

Daftar Isi

Duri, Indometro.id -Telah terjadi pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana pada, Rabu, 10 Juli 2024 sekira pukul 06.30 Wib Wib.Team Opsnal Unit Kasatreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial M.AK (lahir 2003) jenis Pria warga Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau.

Di Jalan (TKP) Awang Mahmuda Gg.AMD RT.002/RW.001 Desa Sungai Alam Bengkalis. Pada hari Selasa (09/7) pukul 7.30.WIB. Pelaku di tangkap di rumahnya, berikut Barang Bukti berupa 

1 (satu) unit Laptop Merk MSI. Dan ⁠1 (satu) buah paku 2 inci serta 1 (satu) buah tas Laptop. Sementara korbanya (Pelapor) bernama Heri Gunawan Sembiring (laihir-2003) warga Jln.Dusun IV Gunung Malelo, Desa Gunung Malelo Kecamatan  Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar. Kemudian saksi dalam kasus tersebut berinisial (AW) Duri.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : /B/89/VII/2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 10 Juli 2024.Tentang Perkara Tindak Pidana Pencurian.

Kemudian kronologis kejadianya.
Pada hari Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib Menurut korban, saya baru pulang dari rumah dosen,dan saya di kos membuka laptop saya untuk mengerjakan tugas,sekitar setengah jam saya membikin tugas, kemudian saya kembali merapikan laptop kedalam tas,dan saya letakan tas di atas meja belajar yang bersampingan dengan dinding triplek.
di tempat kos.

Selanjutnya saya langsung tidur, Pas hari selasa sekira jam 9, saya bangun 07.30 Wib tas laptop yang diatas meja belajar sudah tidak ada,dan dinding triplek sudah terbuka (congkel), kemudian saya melaporkan kejadian yang saya alami ke Kantor Polisi terdekat.”tutur korban.

Setelah menerima laporan dari korban, bahwa adanya dugaan Tindak Pidana pencurian, selanjutnya penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan berdasarkan alat bukti, dan keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik. 

Atas perintah Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA DONI IRAWAN S.H. M.H., Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud, Dan berdasarkan hasil Lidik dan informasi masyarakat, Team mengetahui bahwa yang mencuri Laptop tersebut adalah seseorang laki – laki yang bernama Sdr ASRI.

Selanjutnya team mencari keberadaan pelaku, setelah Team Opsnal mengetahui keberadaan pelaku sedang  berada dirumahnya selanjutnya pada hari ini Rabu, tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 06.30 Wib,Team melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku, dan terduga pelaku berhasil di amankan, setelah terduga pelaku di amankan di lakukan penggeledahan dan Team Opsnal berhasil menemukan 1 (satu) unit Laptop merk MSI warna Hitam yang sesuai dengan barang yang telah hilang tersebut.

Kemudian melakukan introgasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui bahwasanya namanya adalah Sdr M ASRI KHOIRI dan dia mengakui bahwasanya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 01.00 wib telah mencuri 1 (satu) unit Laptop merk MSI warna Hitam milik Sdr HERI dengan cara masuk ke dalam kamar Kos Sdr HERI lewat Jendela kamar kos Sebelah kamar Sdr HERI yang Kosong lalu mencongkel dinding triplek kamar kos Sdr HERI dengan menggunakan Paku pada saat korban sedang tidur, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.”ucap kasat reskrim melalui rilisnya.**

Posting Komentar



banner image