Diduga Kuat Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun 2021-2022 fiktif

Daftar Isi



Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Sekwan Tapsel ) 
Provinsi Sumatera Utara(Sumut),
saat awak media melayangkan surat konfirmasi terkait perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022 Kabupaten Tapanuli Selatan, Pada tanggal 19 agustus 2024 diduga  bungkam seribu bahasa
Jum'at (30/8/2024) 


Dalam surat konfirmasi tersebut dimana dijelaskan  realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) sebesar Rp.9.216.347.000
(Sembilan millyar dua ratus enam belas juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang sangat fantastis, diduga tidak wajar mengingat pada masa tahun 2021-2022 negara kita dilanda kasus Virus disease (Covid-19) yang sangat mematikan. 

Beberapa kali mencoba dan menanyakan surat konfirmasi ke kantor Sekretariat
DPRD Tapsel, tidak  pernah ada  kejelasan dan sudah dimana dan bagaimana tindak lanjut surat tersebut,"

Dengan demikian, Kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD kabupaten Tapanuli Selatan(Tapsel) tahun anggaran 2021-2022 dinilai tidak wajar dan diduga fiktif. 

Diketahui bersama, Pemerintah dan aparatur negara telah menerapkan Lockdown dan PSBB( Pembatasan Sosial Skala Besar) mulai tahun 2020 hingga 2022 sehingga adanya pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, "Lalu untuk apa dan dikemanakan saja diperuntukkan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD kabupaten Tapanuli Selatan???" 

Sementara itu, Wartawan BuserIndonesia.id  "Adi S" dengan terang mengatakan  kepada wartawan kuat dugaan itu hanya menghamburkan uang Negara saja, Kegiatan tersebut  sudah jelas telah mengkangkangi , Keputusan presiden No. 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Covid 2019.
Keputusan Presiden No.12 tahun 2020 tentang penetapan Bencana Nasional penyebaran Covid 19 sebagai bencana nasional. 
Keputusan presiden No. 24 tahun 2021 tentang penetapan status faktual
Pandemi Covid 19 di Indonesia. 
Surat edaran Kementrian (PANRB) 
No. 46 tahun 2020 tentang kegiatan pembatasan bepergian mudik atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19
dalam memprioritaskan APBD dalam penanganan COVID -19 (bukan perjalanan dinas,"terangnya.


"Jangan main -main itu uang negara 
Kemana pun anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan jangan sempat disalah gunakan demi kepentingan pribadi ataupun golongan dengan memperkaya diri sendiri dan kelompoknya", tutupnya. 

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Darwin Dalimunthe saat dihubungi melalui pesan singkat whatsap nya tidak ada tanggapan hingga berita ini dinaikkan. (CH)

Posting Komentar



#
banner image