Dihari Dirgahayu RI yang ke 79, Sejumlah 221 WBP Rutan Kelasn II B Bengkayang DIberikan Remisi.
Indometro.id - Bengkayang
Sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) orang warga binaaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Bengkayang mendapatkan program Remisi/pengurangan masa pidana .
Hal ini sebagai sebuah penghargaan yang diberikan oleh Negara kepada warga binaan yang berhasil menjalani program pembinaan selama di dalam Rutan Kelas II Bengkayang.
Karutan Bengkayang kelas IIB ( Keynes ), kepada awak media menyampaikan ;
"Program remisi ini merupakan sebuah penghargaan bagi warga binaan yang berhasil mengikuti program pembinaan dan menunjukan penurunan tingkat resiko.
"Tepat pada hari kemerdekaan ke 79 tahun 2024 ini kita memberikan reward kepada 221 WBP yang layak untuk diberikan remisi umum hari raya kemerdekaan.
Saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Bengkayang sebanyak 299 orang, terdiri dari sebanyak 262 orang Narapidana dan 37 orang Tahanan.
Sementara berdasarkan jenis kelamin adalah 294 orang laki-laki, dan 5 orang wanita. Jika berdasar jenis pidana terbagi dua yaitu: 153 Pidana Umum, kemudian 146 Pidana Khusus. " Ungkap Keynes.
Lanjut Karutan menjelaskan, Untuk penerima program Remisi di bagi menurut banyaknya pemotongan sebagai berikut:
1. Remisi 1 bulan sebanyak 38 orang
2. Remisi 2 bulan sebanyak 54 orang
3. Remisi 3 bulan sebanyak 67 orang
4. Remisi 4 bulan sebanyak 51 orang
5. Remisi 5 bulan sebanyak 11 orang
Totalnya : 221 orang.
Jika dilihat dari klasifikasi Kategori remisi terbagi menjadi dua sebagai berikut:
1. Kategori remisi PP-99 (Narkotika & Korupsi) sebanyak : 118 orang.
2. Kategori remisi Normal sebanyak : 103 orang..
Penyeraharan secara simbolis dilakukan secara langsung oleh Bupati Bengkayang ( Sebastianus Darwis, M.M ) di Aula Kantor Bupati Bengkayang pada tanggal 17 Agustus 2024.
"Semoga dengan diterimanya remisi umum hari kemerdekaan tahun ini, bisa menjadi semangat dan motivasi yang baik bagi semua warga tanpa terkecuali, agar bisa lebih baik lagi sikap, sifat dan perilaku yang ditunjukan selama menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Bengkayang" Tutup Karutan.
* H. HK
Posting Komentar